BPPRD Dan Satpol PP Cek Kepatuhan Terhadap 16 Objek Pajak

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Tim terpadu dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Satpol PP Kota Palangka Raya kembali melakukan kegiatan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak, Rabu (10/1/2024).

Ada 16 objek pajak yang dilakukan pengawasan dengan rincian delapan objek pajak dilakukan pendataan dan delapan objek pajak lainnya dilakukan uji kepatuhan terhadap pajaknya.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian pada BPPRD Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu menjelaskan tujuan diadakan kegiatan ini untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Vincent menyebut saat ini masih ada beberapa objek pajak yang belum patuh meski sudah beberapa kali diberikan formulir kesediaan membayar pajak.

Dia mencontohkan sebuah Rumah Makan di Jalan G Obos misalnya. Tim BPPRD telah memberikan formulir pendataan pajak, namun hingga awal tahun ini belum juga dikembalikan.

“Sehingga hari ini kita datangi dan kami beri batas waktu hingga Jumat lusa sudah dikirim ke BPPRD,” sebutnya. Dalam Sidak ini tim juga mendapati ada pelaku usaha belum melaporkan semua jenis usahanya.

“Ada satu objek pajak kafe dan restoran belum terdata dan sudah disampaikan formulir. Kita lihat di kafe itu ada parkir, tapi selama ini hanya dipungut retribusi parkir dan ke depan Dishub bisa pungut sebagai pajak parkir,” ucapnya.

Vincent menegaskan kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan ini cukup efektif untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) khususnya pajak daerah. (MC Kota Palangka Raya.2/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *