BPKAD Kota Palangka Raya Sosialisasi “Gempur” Kepada Pelaku Usaha Hiburan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya melakukan sosialisasi ‘Gerakan Paham Pajak (Gempur) kepada para pelaku usaha hiburan.

Jika biasanya sosialisasi dilakukan di ruangan, namun kali ini dilakukan dengan cara mendatangi tempat-tempat hiburan. Di antaranya pijat refleksi, futsal, dan billyard.

Tujuan sosialisasi yang dimulai 6-24 November 2017 ini dalam rangka ‘menyadarkan’ para pelaku usaha di Kota Cantik Palangka Raya agar taat membayar pajak untuk pembangunan.

Pasalnya, sampai saat ini masih ada beberapa pelaku usaha, khususnya dari sektor tempat hiburan yang belum aktif membayar pajak, sehingga jika dibiarkan akan merugikan pemerintah daerah.

Dalam sosialisasi ini para pemilik usaha diberikan pemahaman mengenai pembukuan dan pencatatan akuntansi tentang pengajuan keberatan pajak hiburan.

Selanjutnya para pemilik usaha bersama project leader menandatangani dokumen kesepahaman yang berarti wajib pajak hiburan sepaham dan mendukung Gempur.

Diharapkan sosialisasi dengan sistem jemput bola yang merupakan inisiator dari Kasub bidang Pembukuan dan Pelaporan pada BPKAD Kota Palangka Raya, Nurasiah Saraswati Widyaningrum, SE membuahkan hasil positif.

Sehingga dampaknya bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan yang selama ini masih dianggap belum maksimal terpungut oleh pemerintah daerah. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *