Dinas PUPR Kota Palangka Raya Sosialisasi UU Jasa Kontruksi

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya mensosialisasikan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi kepada para pemangku kepentingan, Senin (11/12/2017).

Sosialisasi ini diikuti oleh para pelaku jasa kontruksi, konsultan perencana, mahasiswa dari fakultas teknik perguruan tinggi, dan pejabat dari Balai Jasa Kontruski Wilayah V Banjarmasin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Disosialisasi UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi ini merupakan sebuah kewajiban bagi pemerintah daerah pasca direvisinya UU Nomor 18 Tahun 1999 agar masyarakat atau pelaku pemangku kepentingan mengetahui adanya perubahan dalam peraturan tersebut.

Dalam sambutannya Kepala Dinas PUPR Kota Palangka Raya, Harry Maihadi mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini agar setiap pemangku kepentingan dapat mengetahui dan memahami subtansi atau materi yang diatur dalam UU tersebut.

Diharapkan dengan wawasan, pengetahuan, dan pemahaman terhadap UU Jasa Kontruksi, maka setiap pemangku kepentingan dapat mengimplementasikan peraturan ini sesuai tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya, sehingga tujuan peraturan penyelenggaraan jasa kontruksi bisa terwujud.

Harry menjelaskan perbedaan antara UU yang lama dengan yang baru yakni cakupan dan kewenangannya lebih luas. Salah satunya jika sebelumnya usaha jasa perumahan atau developer tidak masuk dalam UU ini, namun sekarang masuk dalam UU Jasa Kontruksi.

Selain itu jika sebelumnya ada pelanggaran yang dilakukan para pemangku kepentingan terhadap UU Jasa Kontruksi, maka sanksinya bisa mengarah pada tindak pidana, namun dengan direvisinya UU yang baru ini hanya berupa sanksi administrasi.

“Dalam UU yang baru ini juga diatur kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelengaraan tentang jasa kontruksi serta penguatan standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan serta dibentuknya sistem informasi jasa kontruksi yang terintegrasi,” tegasnya. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *