Walikota Palangka Raya Lantik 37 Pejabat Fungsional Tertentu

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Walikota Palangka Raya, Riban Satia melantik 37 pejabat fungsional, Senin (5/3/2018). Ke-37 pejabat ini terdiri dari pejabat fungsional kesehatan, pejabat fungsional struktur, dan pejabat fungsional auditor.

Dilantiknya para pegawai negeri sipil (PNS) sebagai pejabat fungsional tertentu ini sebagai tindaklanjut penerapan Pasal 87 UU ASN. Dalam UU tersebut menyebutkan setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah janji.

Acara pelantikan ini selain dihadiri sebagian kepala SOPD juga dihadiri Wakil Walikota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Rojikinnor dan Kepala BKPP Kota Palangka Raya, Nita Bianyta Reza.

Kepada pejabat fungsional tertentu yang baru saja dilantik diharapkan dapat bekerja cerdas dan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsinya di satuan oragnisasi perangkat daerah (SOPD).

“Saya juga menghimbau kepada para ASN untuk mau menjadi pejabat fungsional tertentu, karena keberadaannya sangat penting dan strategis karena mereka memiliki keahlian dan kemampuan dalam melaksanakan tugasnya sesuai tuntutan dibidang pemerintahan,” tuturnya.

Walikota juga berharap kepada para pejabat fungsional tertentu ini agar dapat mengembangkan kompetensi diri melalui tugas-tugas teknis dan dapat memberikan kreativitas yang bisa bermanfaatkan bagi stake holder. (MC. Iseng Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *