TPU Harus Tertata Dan Dikelola Dengan Baik

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Tempat Pemakaman Umum (TPU), harus memperhatikan tata ruang dan kerapian pemakaman. Dengan begitu akan mempermudah dalam pengelolaan serta kenyaman bagi peziarah.

“Karena itu, tata ruang dan kerapian pemakaman yang ada di sejumlah tempat di Kota Palangka Raya ini, mesti diperhatikan oleh pihak pengelola,” ungkap Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita, Jumat (21/7/2023) di Palangka Raya.

Ia menyontohkan TPU di Km 12 Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, terlihat lebih tertata dan dikelola rapi oleh pihak pengelolanya.

“Saya rasa TPU Km 12 Palangka Raya bisa menjadi percontohan. Terutama terkait penataan dan pengelolaan pemakaman,” ucap Ruselita.

Perlu diketahui lanjut srikandi DPRD Palangka Raya ini, Kota Palangka Raya tengah menyusun raperda terkait pemakaman atau penataan TPU, sebagai acuan bagi para pengelola untuk memperhatikan regulasi perizinan dan penyediaan tempat pemakaman. Baik TPU milik pemerintah maupun TPU swadaya masyarakat.

Dalam regulasi itu juga diatur terkait lokasi pemakaman, jauh dari kompleks perumahan atau perkampungan masyarakat. Mengingat wilayah Kota Palangka Raya masih luas, jadi sangat memungkinkan kompleks pemakaman dibuat tempat dan area khusus, dengan catatan harus rapi.

“Di samping tertata rapi dan dikelola dengan baik, TPU harus memperhatikan kapasitas serta mengutamakan tata ruang. Karena itu penyediaan TPU harus melalui perencanaan yang baik,” pungkas Ruselita. (MC. Kota Palangka Raya.1/nd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *