TKDN Dalam Belanja Barang Dan Jasa Pemerintah Minimal 40%

MEDIA CENTER, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Pengindustrian (DPKUKMP) setempat melaksanakan kegiatan asistensi pendampingan penginputan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui aplikasi Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD).

Adapun, kegiatan pendampingan ini melibatkan operator di tiap Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemko Palangka Raya dan telah dilaksanakan pada 25-27 Oktober 2023, bertempat di Ruang Rapat DPKUKMP Kota Palangka Raya.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka raya melalui Kepala Bidang Perindustrian, Margalis menerangkan bahwa asistensi pendampingan kepada operator ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses penginputan data di setiap PD. Sehingga nanti akan terlihat persentase jumlah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam realisasi anggaran pembelanjaan barang dan jasa di Pemko Palangka Raya.

“Kementerian Perindustrian sudah menetapkan bahwa standar nilai TKDN adalah minimal 40 persen. Setelah selesai penginputan secara menyeluruh, kita nanti dapat melihat jumlah persentase TKDN dari realisasi anggaran di Pemko Palangka Raya,” ucap Margalis, Sabtu (28/10/2023).

Para operator PD telah selesai mengikuti pendampingan penginputan aplikasi P3DN ini pada Jumat (27/10) lalu. “Harapannya para operator dapat segera menjalankan tugas di PD nya masing-masing dengan menyaring produk-produk dalam negeri minimal 40% dari total belanja modal dan jasa,” pungkasnya. (MC Kota Palangka Raya/Purba Andika/Ardianoor/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *