Tahun 2019 Berantas Koperasi Berbasis Rintenir

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Ada sekitar 238 sampai bulan Oktober 2018 jumlah koperasi yang ada di Kota Palangka Raya.

Berdasarkan survei dari tenaga penyuluh lapangan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Palangka Raya baru 72 koperasi di Kota Palangka Raya yang berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

“RAT merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggungjawaban pengurus selama satu tahun kepada anggota,” tutur Afendie  Kepala Dinas Koperasi di Ruang Kerjanya, Jumat (23/11/2018).

Menurutnya, tahun 2019 Dinas Koperasi akan bubarkan koperasi yang tidak jelas keberadaannya, dan berantas koperasi yang berbasis rintenir.

Setiap koperasi memiliki aturan pinjaman ada yang 2% bunga menurun dan ada yang plat semua sesuai hasil musyawarah mufakat dari pengurus koperasi itu sendiri,” ungkapnya.

“Kami akan bekerjasama mengelola koperasi seperti pada SMP 8 sudah berjalan dengan baik dan kedepan kami akan membina KUD Kalampangan sehingga dapat bekerjasama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya sehingga memajukan koperasi dan memberi nilai tambah baik bagi para pelaku usaha, koperasi maupun perekonomian di Kota Palangka Raya,” tutup Afendie. (MC. Isen Mulang/Iin/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *