Sosialisasi Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Palangka Raya Tanggal 26 Juli 2019

Dalam rangka melakukan pengeluaran penganggaran berdasarkan  pada kewajaran ekonomi, efisiensi dan efektif, sekaligus menyamakan standar harga, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Palangka Raya Tanggal 26 Juli 2019 terkait dengan updating dan usulan Analisis Standar Belanja (ASB), sesuai tupoksi OPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk ASB tahun anggaran 2020.

Dalam Sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Walikota Palangka Raya, Peteng Karuhei II Jumat (26/07/2019) tersebut, Walikota Palangka Raya melalui Asisten  Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya Drs. IKHWANUDIN, M.Si, Sosialisasi ASB ini diharapkan dapat meningkatkan efesiensi dan efektifitas  Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di setiap SOPD. sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan kepada masyarakat. Saya mengharapkan agar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 benar-benar selaras dengan standar belanja di setiap SOPD. Dengan tujuan, supaya dapat menentukan kewajaran biaya untuk melaksanakan suatu kegiatan, penetapan plafon anggaran pada saat PPAS menjadi objekif, meminimalisir terjadinya pengeluaran yang kurang jelas yang menyebabkan inefisiensi anggaran.

Pada acara tersebut Sosialiasi tersebut hadir Narasumber dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta EHRMANN SUHARTONO, S.E, M.Si, CA, & CHOLIS AUNURROHMAN, S.T, M.Si Peserta yang diundang antara lain terdiri dari Unsur Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah, Kasubbag Perencanaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah, Tim Reviu Dokumen Perencanaan pada Inspektorat Kota Palangka Raya pada Lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya dengan jumlah peserta kurang lebih 150 orang

Di tempat sama, Plt. BPKAD, ABSIAH, S.E mengatakan, Pada saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya telah bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Dimana pada tahun 2018 telah ditetapkannya 21 ASB dengan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 19 tahun 2018 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Palangka Raya. Serta disusun kembali Pada Tahun 2019 sebanyak 21 ASB Pemerintah Kota Palangka Raya, sehingga total ASB yang telah dibuat sebanyak 42 (empat puluh dua)

Hal itu bukan tanpa berdasar, BPKAD Kota Palangka Raya, ketentuan tentang analisis standar belanja yang mengacu Undang-undagn No. 23 Tahun 2014 Pasal 167, ayat 3, Pasal 298 ayat 3, hingga saat ini yang sudah melakukan penyesuaian rekening dengan ASB sekitar 21 rekening atau item belanja di daerah.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *