BPKAD Kota Palangka Raya Melakukan FGD Analisa Standar Belanja (ASB) Pemerintah Kota Palangka Raya

Dalam rangka melakukan pengeluaran penganggaran berdasarkan  pada kwarajan ekonomi, efisiensi dan efektif, sekaligus menyamakan standar harga, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan updating dan usulan Analisis Standar Belanja (ASB), sesuai tupoksi OPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk ASB tahun anggaran 2020.

Dalam FGD yang digelar di Ruang Rapat Walikota Palangka Raya, Peteng Karuhei I Selasa (09/07/2019) tersebut, Ir. KANDARANI mengingatkan kepada seluruh OPD agar bisa menyesesuaikan standar belanja masing-masing. Dengan tujuan, supaya dapat menentukan kewajaran biaya untuk melaksanakan suatu kegiatan, penetapan plafon anggaran pada saat PPAS menjadi objekif, meminimalisir terjadinya pengeluaran yang kurang jelas yang menyebabkan inefisiensi anggaran.

Diatahun 2018 sudah dilakukan 21 ASB terhadap kegiatan dan dilakukan update standar belanja untuk tahun 2020 sebanyak 21 ASB

Narasumber dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta EHRMANN SUHARTONO, S.E, M.Si, CA, mengatakan agar standar belanja yang ada disesuaikan dengan yang ada di OPD daerah. Sehingga ke depan diharapkan OPD-OPD yang belum memiliki ASB pada program kegiatannya melakukan pengusulan ASB pada program kegiatan yang dianggap memerlukan ASB

.Di tempat sama, BPKAD melalui Kepala Bidang Anggaran Dwi Patma Susanta, S.E mengatakan, standar belanja sebenarnya sudah diterapkan di tahun Sebelumnya 2018, namun dalam perjalanannya dimungkinkan masih ada masukan dari OPD. Sehingga perlu dilakukan FGD, oleh karena itu perubahan dan penemabahan standar belanja yang dilaksanakan di tahun 2020.

Hal itu bukan tanpa berdasar, BPKAD Kota Palangka Raya, ketentuan tentang analisis standar belanja yang mengacu Undang-undagn No. 23 Tahun 2014 Pasal 167, ayat 3, Pasal 298 ayat 3, hingga saat ini yang sudah melakukan penyesuaian rekening dengan ASB sekitar 21 rekening atau item belanja di daerah.

OPD yang melakukan penyesuaian merujuk 21 item belanja yang sudah disesuaikan merupakan belanja rutin daerah yang ada di OPD belum belanja lain-lainnya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *