Satpol PP Kota Palangka Raya Gelar Operasi Yustisi Razia KTP

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Tim gabungan Satpol PP Kota Palangka Raya bersama TNI dan Polri menggelar operasi yustisi razia KTP di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya,, Rabu (21/6/2023).

Kasat Pol PP Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Djoko Wibowo mengatakan bahwa kegiatan yustisi ini sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terkait kewajiban membawa KTP atau Identitas Kependudukan Digital saat bepergian.

“Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/140/2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penindakan Atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Palangka Raya. Untuk itu, kepada seluruh warga Kota Palangka Raya agar membawa KTP saat berpergian,” ucap Djoko.

Dikatakan Djoko, operasi yustisi ini juga melibatkan instansi terkait seperti Disdukcapil, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan instansi terkait lainnya. Sehingga bagi yang terjaring razia, akan mengikuti sidang langsung di tempat.

“Bagi warga yang terjaring razia, lakan langsung disidangkan. Kemudian dikenakan denda sesuai dengan Perda yang berlaku,” sambungnya.

Dalam operasi yustisi tersebut terjaring 24 orang tidak membawa KTP dengan sanksi berupa teguran tertulis sebanyak 9 orang dan denda administratif Rp100 ribu sebanyak 15 orang.

Adapun operasi yustisi ini berlangsung selama lima hari pada 21-23 Juni 2023 dan 26-27 Juni 2023. Dengan target lokasi di jalan raya, lokasi hiburan malam, kos-kosan dan tempat umum lainnya.

“Melalui kegiatan ini kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mempunyai KTP serta membawanya kemana pun pergi,” tutup Djoko. (MC Kota Palangka Raya/Saudi/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *