Persyaratan Layanan Adminduk
1 minggu ago
PENGUMUMAN
79 Views
Pembuatan SKPWNI (Cabut Berkas/Pindah Domisili) :
- Melampirkan KK lama (asli)
- Melampirkan formulir F-1.03
- Melampirkan KTP (fotocopy) (tidak wajib)
- Melampirkan buku nikah (fotocopy legalisir) (tidak wajib)
Pembuatan Akta Kelahiran :
- Melampirkan Formulir Kelahiran yg sudah diisi dan ditanda tangani;
- Melampirkan foto surat keterangan lahir/SPTJM kelahiran (asli) sptjm kelahiran
- Melampirkan foto buku nikah/akta perkawinan/SPTJM perkawinan (asli) SPTJM perkawinan
- Melampirkan foto kartu keluarga (asli)
- Melampirkan foto ktp kedua saksi (diusahakan asli)
- Melampirkan foto formulir permohonan akta (asli) Formulir permohonan akta
- Melampirkan foto ktp kedua orang tua (asli)(jika ada)
Pembuatan Akta Kematian :
- Melampirkan Formulir Kematian yg sudah diisi dan ditanda tangani;
- Melampirkan Surat Keterangan Kematian dari RS/Dokter/Lurah/Keterangan Kematian dari Kepolisian;
- Melampirkan buku nikah / kutipan akta perkawinan / bukti lain yang sah;
- Melampirkan Kartu Keluarga Alm/Almh;
- Melampirkan KTP Alm/Almh.
Pembuatan Akta Perkawinan :
- Mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan
- Surat Keteranga telah terjadi perkawinan dari pemuka agama tau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Pas foto berwarna suami istri (foto gandeng)
- KTP-El Asli ( suami istri )
- KK ASLI ( dari pihak suami dan pihak istri )
- Bagi Janda Atau Duda karena cerai melampirkan Akta Kematian Pasangannya;
- Bagi Janda atau Duda karena cerai hidup melampirkan Akta Perceraian
Persyaratan Pembuatan Akta Perceraian WNI dalam wilayah NKRI :
- Mengisi formulir F-2.01 Perceraian
- Fotocopy Surat Salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
- Kutipan Akta Perkawinan ASLI ;
- Kartu Keluarga ASLI
- KTP-Elektronik ASLI
Persyaratan Pisah KK Dari Orang Tua :
- formulir F-1.01 yang sudah diisi (asli)
- Melampirkan KK (asli)
- Melampirkan KTP (fotocopy)(tidak wajib)
- Melampirkan buku nikah atau kutipan akta perkawinan (fotocopy)
- Melampirkan buku nikah (fotocopy legalisir)(tidak wajib)
Pisah KK Karena Perkawinan :
- Melampirkan formulir F-1.01 yang sudah diisi (asli)
- Melampirkan kartu keluarga orang tua suami/skpwni (asli)
- Melampirkan kartu keluarga orang tua istri/skpwni (asli)
- Melampirkan buku nikah atau kutipan akta perkawinan (fotocopy)
- Melampirkan surat keterangan kelahiran (bagi yang memiliki anak) (fotocopy)
Pisah KK Karena Perceraian :
- Melampirkan formulir F-1.01 yang sudah diisi (asli) formulir F-1.01
- Melampirkan kartu keluarga (asli)
- Melampirkan akta cerai (asli)
- Melampirkan surat pernyataan hak masuk kependudukan anak yang bermaterai (asli)(tidak wajib)
- Melampirkan buku nikah (fotocopy legalisir)(tidak wajib)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!