Persyaratan Layanan Adminduk

1 minggu ago
PENGUMUMAN

79 Views

Pembuatan SKPWNI (Cabut Berkas/Pindah Domisili) :

  1. Melampirkan KK lama (asli)
  2. Melampirkan formulir F-1.03
  3. Melampirkan KTP (fotocopy) (tidak wajib)
  4. Melampirkan buku nikah (fotocopy legalisir) (tidak wajib)

Pembuatan Akta Kelahiran :

  1. Melampirkan Formulir Kelahiran yg sudah diisi dan ditanda tangani;
  2. Melampirkan foto surat keterangan lahir/SPTJM kelahiran (asli) sptjm kelahiran
  3. Melampirkan foto buku nikah/akta perkawinan/SPTJM perkawinan (asli) SPTJM perkawinan
  4. Melampirkan foto kartu keluarga (asli)
  5. Melampirkan foto ktp kedua saksi (diusahakan asli)
  6. Melampirkan foto formulir permohonan akta (asli) Formulir permohonan akta
  7. Melampirkan foto ktp kedua orang tua (asli)(jika ada)

Pembuatan Akta Kematian :

  1. Melampirkan Formulir Kematian yg sudah diisi dan ditanda tangani;
  2. Melampirkan Surat Keterangan Kematian dari RS/Dokter/Lurah/Keterangan Kematian dari Kepolisian;
  3. Melampirkan buku nikah / kutipan akta perkawinan / bukti lain yang sah;
  4. Melampirkan Kartu Keluarga Alm/Almh;
  5. Melampirkan KTP Alm/Almh.

Pembuatan Akta Perkawinan :

  1. Mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan
  2. Surat Keteranga telah terjadi perkawinan dari pemuka agama tau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Pas foto berwarna suami istri (foto gandeng)
  4. KTP-El Asli ( suami istri )
  5. KK ASLI ( dari pihak suami dan pihak istri )
  6. Bagi Janda Atau Duda karena cerai melampirkan Akta Kematian Pasangannya;
  7. Bagi Janda atau Duda karena cerai hidup melampirkan Akta Perceraian

Persyaratan Pembuatan Akta Perceraian WNI dalam wilayah NKRI :

  1. Mengisi formulir F-2.01 Perceraian
  2. Fotocopy Surat Salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
  3. Kutipan Akta Perkawinan ASLI ;
  4. Kartu Keluarga ASLI
  5. KTP-Elektronik ASLI

Persyaratan Pisah KK Dari Orang Tua :

  1. formulir F-1.01 yang sudah diisi (asli)
  2. Melampirkan KK (asli)
  3. Melampirkan KTP (fotocopy)(tidak wajib)
  4. Melampirkan buku nikah atau kutipan akta perkawinan (fotocopy)
  5. Melampirkan buku nikah (fotocopy legalisir)(tidak wajib)

Pisah KK Karena Perkawinan :

  1. Melampirkan formulir F-1.01 yang sudah diisi (asli)
  2. Melampirkan kartu keluarga orang tua suami/skpwni (asli)
  3. Melampirkan kartu keluarga orang tua istri/skpwni (asli)
  4. Melampirkan buku nikah atau kutipan akta perkawinan (fotocopy)
  5. Melampirkan surat keterangan kelahiran (bagi yang memiliki anak) (fotocopy)

Pisah KK Karena Perceraian :

  1. Melampirkan formulir F-1.01 yang sudah diisi (asli) formulir F-1.01
  2. Melampirkan kartu keluarga (asli)
  3. Melampirkan akta cerai (asli)
  4. Melampirkan surat pernyataan hak masuk kependudukan anak yang bermaterai (asli)(tidak wajib)
  5. Melampirkan buku nikah (fotocopy legalisir)(tidak wajib)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *