MEDIA CENTER, Palangka Raya- Diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, dipenghujung tahun 2018 menurut Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Azi Mariah, maka akan mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek.
“Akan mendorong perbaikan di banyak sisi. Seperti mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan dan pengawasan terhadap kesehatan,” ungkapnya Rabu (19/12/2018) sore.
Selain itu lanjut dia, dengan adanya Perpres itu akan lebih memperkuat koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan atau implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Melalui landasan hukum baru tersebut, semoga peran kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal,” pungkasnya. (MC. Isen Mulang.1/engga)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!