Perlu Penyesuaian BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya โ€“ Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M.Hasan Busyairi, mengatakan, perlu adanya penyesuaian serta proses manakala pemerintah memberlakukan prasyarat kepersertaan BPJS kesehatan dalam beberapa layanan publik.

Hal tersebut disampaikan Hasan menyikapi rencana pemerintah yang mewajibkan beberapa layanan publik seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, SKCK, melaksanakan ibadah haji atau umrah serta jual beli tanah dan rumah, harus menyertakan fotokopi kartu peserta BPJS kesehatan.

โ€œContohnya untuk syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah dan rumah, yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Maret 2022 ini, maka harus ada penyesuaian dan proses lebih dahulu,โ€ ungkapnya, Senin (28/2/2022).

Menurutnya, tidak sedikit warga yang hingga saat ini belum menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kalaupun sudah pernah, banyak yang terkendala dalam membayar iuran BPJS-nya.

โ€œNah, ini tentu menjadi kendala bagi warga, manakala syarat kartu BPJS kesehatan menjadi wajib alias mandatory dalam segala layanan publik,โ€ tukasnya.

Dikatakan Hasan, kalaupun nanti instruksi pemerintah pusat tentang prasyarat kepersertaan BPJS kesehatan dalam beberapa layanan publik diberlakukan, maka pemerintah daerah tetap harus menindaklanjutinya.

โ€œAlasan pemerintah sudah jelas, yakni untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Namun implementasinya pasti ada kendala. Maka itu perlu ada penyesuaian dan proses,โ€ ujarnya.

โ€œKalau instruksi pemerintah langsung diterapkan, sudah pasti tidak maksimal. Contohnya, bagi warga yang ingin melakukan jual beli tanah dan rumah, akan kesulitan manakala tidak memiliki kartu keanggotaan BPJS,โ€ tambahnya lagi.

Selebihnya Hasan mengungkapkan, selain perlu adanya penyesuaian dan proses, maka di sisi lain perlu pula adanya sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh dalam menerapkan aturan baru tersebut. โ€œBisa saja pada saatnya kami dari DPRD melakukan RDP dengan mitra kerja masing-masing, terkait penerapan aturan ini,โ€ pungkasnya. (MC. Isen Mulang.1/nd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *