Penuhi Adminduk Anak Dengan KIA
MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Edie mengatakan, animo para orang tua untuk membuat kartu identitas anak (KIA) bagi anak-anaknya, masih cukup tinggi.
Meski tidak merincikan seberapa banyak keping KIA sudah dicetak hingga kini, namun yang pasti ungkap Edie, proses permohonan pembuatan KIA tersebut terus berjalan.
“Sejak di launchingnya program KIA pada Maret 2018 lalu, Disdukcapil terus mendapatkan permintaan masyarakat pembuatan kartu identitas diri anak-anaknya,”ucapnya, Sabtu (14/5/2022).
Dikatakan, adanya pemberlakuan KIA tersebut sejalan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 02 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap anak di bawah 17 tahun harus memiliki KIA.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dalam mendata penduduk sejak lahir sampai saatnya wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
“Iya, data anak yang sudah masuk pada KIA akan mempermudah proses kependudukan ketika anak sudah mencukupi usianya untuk mengantongi KTP-el,” jelas Edie.
Adapun untuk membuat KIA, maka masyarakat bisa langsung datang ke kantor Dukcapil lalu mengisi formulir dan menyertakan lampiran untuk persyaratan. Seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga (KK) dan pas foto 3X4 bagi anak di atas usia lima tahun.
“Kartu KIA ini hampir mirip dengan KTP-el, hanya saja perbedaan secara fisik kartu ini didesain menonjolkan warna pink. Kami dorong para orangtua untuk memenuhi adminduk anak-anaknya. Salah satunya melalui KIA,”tandas Edie. (MC. Isen Mulang.1/wspd)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!