Pemko Palangka Raya Tata Regulasi Pajak Dan Retribusi

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya saat ini sedang menata regulasi dalam hal pemungutan pajak dan retribusi.

“Pemko Palangka Raya sedang mengevaluasi hal-hal yang berkaitan dengan regulasi pemungutan pajak dan retribusi. Sekarang sedang berproses pembahasannya bersama dengan pihak DPRD Palangka Raya,” ungkap Hera, Kamis (26/10/2023) di Palangka Raya.

Nantinya lanjut Hera, apabila rancangan regulasi pemungutan pajak dan retribusi telah selesai berproses dan menjadi perda, maka kemudian akan disusun peraturan wali kotanya.

“Nah itulah upaya Pemko Palangka Raya dalam rangka menjamin bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam memaksimalkan pungutan pajak dan retribusi, telah sesuai dengan aturan,” ujarnya menambahkan.

Disinggung terkait kerawanan adanya praktik pungli dalam hal pungutan pajak dan retribusi, menurut Hera tentu semuanya memerlukan monitoring dan pengawasan. Karenanya, dalam regulasi pemungutan pajak dan retribusi nantinya juga akan menegaskan serta memuat aturan hukum.

Harus disadari, tindakan pungutan liar atau pungutan yang tidak didasari oleh peraturan sah, maka merupakan pelanggaran dan tidak boleh dilaksanakan bahkan harus diberantas.

“Jadi, jangan sampai ada hal-hal yang berkenaan dengan pungli. Bila itu terjadi maka akan diambil langkah-langkah serta tindakan tegas,” tandas Hera. (MC. Kota Palangka Raya.1/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *