Pemko Palangka Raya Diminta Gagas Perda Taman

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya selama ini begitu gencar melakukan pembangunan taman. Terlihat sejumlah taman telah terbangun diruang terbuka hijau. Seperti  taman di jalan Yos Sudarso, taman Lalu Lintas di Jalan Garuda, taman Lansia di Jalan Rinjani, taman Pasuk Kameloh ditepian Sungai Kahayan, dan sejumlah taman lainnya.

Seiring dengan itu menurut Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti, dengan menjamurnya kebaradaan taman, maka selayaknya harus didukung dengan adanya  peraturan daerah (Perda) yang memuat aturan melindungi bangunan dan fasilitas taman yang sudah terbangun.

“Lazimnya seperti itu, di kota besar lainnya selalu ada perda untuk mendampingi aset-aset yang banyak dibangun,”katanya, Senin (9/4/2018) via seluler.

Minimal dengan adanya perda itu, dapat meminimalisir perusakan taman oleh oknum-oknum jahil. 
“Kami dorong dinas terkait dilingkungan pemerintah kota untuk mengajukan perda tersebut.

Kami dari pihak DPRD kota akan siap mendukung. Menurut politisi dari partai Gerindra ini, sudah menjadi keharusan dari seluruh elemen masyarakat untuk mendukung segala fasilitas publik  yang sudah dibangun oleh pemerintah. Artinya masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas taman tetapi juga harus merasa ikut memiliki, sehingga timbul kesadaran untuk tidak merusak dan bahkan membuang sampah sembarangan. 

Sebelumnya, pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya melalui Kabid Penataan dan Estetika Kota,  ImbangTriadmaji mengatakan,  pihaknya akan melakukan pengelolaan dan pemeliharaan taman secara optimal, salah satunya melalui pengajuan perda tentang pengelolaan taman untuk dapat menindak tegas para pelaku perusak taman. 

“Perda ini untuk memperkuat sistem pengelolaan taman. Kami akan merencanakan perda, yang akan mengatur mengenai ketentuan larangan dan sanksi administrasi,”bebernya (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *