Lembaga Penyiaran Publik Wajib Memiliki IPP

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Semua Lembaga Penyiaran Publik (LPP) di Kota Palangka Raya, wajib memiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) hal ini diungkapkan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Propinsi Kalimantan Tengah, koordinator pengawasan isi siaran, Asih Ayu Purwati saat ditemui di ruang kerjanya, selasa (10/04/2018)

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2002  tentang penyiaran, lembaga penyiaran dapat mengajukan permohonan ijin tersebut melalui KPID dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sedangkan lembaga penyelenggara penyiaran tersebut meliputi Televisi dan Radio milik swasta maupun pemerintah daerah.

Lebih lanjut Asih, mengungkapkan bahwa pemberian ijin tersebut dilakukan secara bertahap yakni, ijin sementara dan ijin tetap.

Dia menambahkan kedepan bahwa proses pemberiaan perijinannya akan lebih mudah melalui aplikasi e.perijinan dan e.licencise secara online (MC.Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *