Pemilu 2019 TPS Di Palangka Raya Harus Ditambah

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto menyatakan sependapat apabila jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilu 2019 mendatang diwilayah Palangka Raya harus dibelah-belah alias ditambah. 

Hal itu menurutnya bukan tanpa sebab, pasalnya bila berkaca dari pengalaman pada pemilu legislatif terdahulu, dimana  kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang bertugas di setiap TPS dibuat kewalahan saat melakukan perhitungan suara.

“Sangat jauh berbeda frekuensi kerja KPPS saat pilkada dengan KPPS saat pemilu legislatif. Bila pilkada hanya menghitung suara jumlah calon, sedangkan pemilu legislatif  menghitung hasil suara calon legislatif yang jumlah banyak,” sebut Riduanto, Rabu (25/7/2018).

Bahkan tambahnya, pada saat pemilu legislatif terdahulu, tidak sedikit TPS yang menunaikan tugasnya hingga larut malam. Itu dikarenakan mulai dari proses pencoblosan, kebilik suara hingga memasukan ke kotak suara yang dilakukan setiap satu orang pemilih, memakan waktu 3-5 menit. Belum lagi proses perhitungan yang berjam-jam hingga proses rekapitulasi dan pembundelan surat suara.

“Apalagi untuk sistem pemilu 2019 mendatang akan menggunakan lima kotak suara. Karena selain memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, juga langsung memilih presiden dan wakil presiden,”tambah Riduanto.

Dengan aturan baru tersebut lanjutnya, tentu akan menjadi tantangan bagi setiap KPU, termasuk KPU Kota Palangka Raya bagaimana menyiasatinya terutama dalam hal pengaturan teknis pelaksanaan pemungutan suara.

Untuk Palangka Raya, imbuh Riduanto, sudah pernah dilakukan pembahasan dengan pihak KPU dimana nantinya TPS akan dibelah-belah atau ditambah. Sebut saja untuk satu RT bisa ada 2 sampai 3 TPS.

“Berdasarkan data jumlah TPS di Palangka Raya pada saat Pilkada yang lalu tercatat sebanyak 592 TPS, maka diperkirakan untuk Pemilu 2019 bisa mencapai 900-an TPS,” bebernya.

Dikatakan, kenapa perlu penambahan jumlah TPS-TPS saat pemilu 2019 mendatang, tidak lain sejalan dengan PKPU 11/2018 tentang pemuktahiran data pemilu, dimana pemilih dalam satu TPS paling banyak hanya 300 pemilih.

“Pada saat pilkada lalu, banyak TPS rata-rata pemilihnya dengan kisaran 400-500 pemilih. Nah, TPS yang jumlah pemilihnya dengan kisaran ini perlu dibelah menjadi dua,”tutup Riduanto. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *