Pemerintah Daerah Diwajibkan Susun KLHS Dalam RPJMD

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menggelar Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Palangka Raya 2018-2023.

Kegiatan Konsultasi Publik I KLHS yang menggandeng pihak USAID Lestari tersebut dibuka oleh Wakil Walikota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, serta dihadiri jajaran perangkat daerah (PD) lingkup pemerintah kota Palangka Raya, Senin (5/11/2018) di Aula Peteng Karuhei (PK) II, Kantor Walikota Palangka Raya.

Dalam stresingnya Umi mengatakan, saat ini KLHS telah terintegrasi dalam dokumen RPJMD, dimana sangat penting guna meminimalisir atau mencegah dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan daerah untuk lima tahun kedepan.

Hal itu juga sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dimana pemerintah daerah diwajibkan menyusun KLHS.

“Ini bertujuan menjaga  keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan,” paparnya.

Lanjut Umi mengatakan, KLHS  itu sendiri telah memastikan bahwa prinsif-prinsif pembangunan berkelanjutan telah dimasukan dalam proses penyusunan RPJMD serta meningkatkan kualitas RPJMD.

“Saat ini Pemko Palangka Raya telah bekerjasama dengan USAID Lestari, dan sudah mulai menyusun KLHS RPJMD dan kini sudah memasuki kunsultasi publik I ,”ujarnya.

Konsultasi publik I ini tambah Umi, juga bertujuan untuk menghimpun masukan serta harapan masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai isu-isu strategis yang dapat menjadi rencana program awal RPJMD Kota Palangka Raya kedepan. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *