Pelaku Usaha Dibekali Cara Pengelolaan Lingkungan Hidup

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pelaku usaha dituntut proaktif mentaati peraturan-peraturan terkait dengan lingkungan hidup, karena itu kesadaran pelaku usaha dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sangat diharapkan.

Demikian hal tersebut disampaikan Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugarahayu, usai membuka sosialisasi materi muatan beberapa peraturan teknis turunan undang-undang cipta kerja, terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, disalah satu hotel di Kota Palangka Raya, Selasa (22/3/2022).

Menurut Hera, dalam upaya melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang mampu memberikan pemahaman peraturan lingkungan hidup, sehingga tidak ada pelanggaran terhadap lingkungan hidup, karena sudah ada aturan yang berlaku.

“Karena itu sosialisasi ini diperlukan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar berperan mencegah potensi yang dapat menimbulkan gangguan, pencemaran dan perusakan lingkungan,”tegas Hera.

Ditambahkannya, sosialiasi yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya dengan sasaran, para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perhotelan, SPBU, rumah sakit, klinik, restoran dan karaoke, pergudangan, showroom, bengkel dan jasa lainnya.

Selain itu sosialisasi juga diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membidangi proses perubahan persetujuan lingkungan meliputi bidang penataan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan untuk proses persetujuan teknis pembuangan air limbah B3.

“Sosialisasi ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha yang usahanya berpotensi menimbulkan gangguan, pencemaran dan perusakan lingkungan agar nantinya bisa mentaati peraturan- peraturan yang berlaku,”tutur Hera.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Palangka Raya, pejabat admisntrator dan fungsional di lingkup lingkungan hidup pemerintah kota serta pelaku usaha. (MC. Isen Mulang.1/prokom/wspd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *