PASCA KEBAKARAN FLAMBOYAN DINSOS AWASI PENGUMPULAN UANG BARANG

Palangka Raya- (7/8/2023). Simpati dan kepedulian atas musibah kebakaran di Flamboyan Jalan A Yani Palangka Raya terus berdatangan sejak kebakaran tanggal 1 Agustus malam yang lalu. Banyak lembaga atau perkumpulan yang menggalang pengumpulan uang dan barang untuk para korban tersebut di beberapa lokasi jalan di Kota Palangka Raya.   Dinas Sosial Kota Palangka Raya segera menurunkan personil Bidang Pemberdayaan Sosial untuk melakukan pengawasan dan penertiban atas kegiatan tersebut. Karena berdasarkan peraturan pengumpulan uang dan barang diperbolehkan namun harus mendapatkan izin. 

Menurut Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya pelaksanaannya telah diatur pada  Undang undang No. 9 tahun 1961 dan PP No. 29 Tahun 1980 bahwa setiap pelaksanaan pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang (pasal 2), dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang yang mengatur tatacara pengumpulan, penyaluran dan pelaporannya.

“Kita sangat berterima kasih dan mengapresiasi kesetiakawanan sosial yang ditunjukkan, namun aturan dan prosedurnya tetap harus sesuai. Setiap permohonan rekomendasi akan segera kami proses rekomendasi dan tanpa biaya, asal syaratnya sudah terpenuhi. Karena ini dari masyarakat dan untuk masyarakat,  maka supaya dapat dipertanggungjawabkan ke masyarakat, sesuai kewenangan kami melakukan pengawasan dan evaluasi sehingga masyarakat tidak khawatir uangnya diselewengkan” jelasnya.

Berdasarkan pantuan dan pengawasan terakhir penggalangan yang sudah mengantongi izin dilakukan oleh Laz Nurul Fikri (gabungan dari menwa IAIN, menwa UPR, Menwa LAIN, DPW G ITHLA, LDK Damu, HMPS PBA, Muslimah GPS, LPTQ-M, dan Rebeca),  SDI,  IWB (Ikatan Warga Banua), dan GMNI.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *