Pangkalan Gas LPG Takut Layani Pembeli Warungan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Saat ini pangkalan gas LPG di Kota Palangka Raya takut melayani pembeli yang memiliki usaha warung pasca dikeluarkannya surat edaran dari Gubernur Kalimantan Tengah.

Dalam surat edaran itu selain ASN, pegawai BUMN, BUMD, dan pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan lebih dari Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tidak boleh menggunakan gas LPG 3 Kg.

Dampak dikeluarkannya surat edaran ini menurut Sales Executif Pertamina Palangka Raya, Ariya para pangkalan mau melayani pembeli warungan dan jika melayani akan diberikan sanksi.

“Jadi dampaknya ada sebagian warung yang tidak bisa buka, karena tidak bisa memasak, karena mereka belum beralih ke gas non subsidi,” tutur Ariya saat rapat dengan jajaran Pemko Palangka Raya, Rabu (18/4/2018).

Pertamina sangat menyayangkan dikeluarkannya surat edaran ini, karena secara nasional baru Provinsi Kalimantan Tengah yang melarang para usaha mikro menggunakan LPG 3 Kg.

Padahal menurut Ariya para pelaku usaha mikro ini memiliki andil cukup besar dalam mensukseskan program koversi minyak tanah ke gas 3 Kg di era pemerintahan SBY-JK.

“Kalau saya pelajari belum ada suatu wilayah di Indonesia ini yang mengeluarkan aturan yang melarang pengecer atau warungan untuk membeli gas subsidi,” tandasnya. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *