Money Politik Hukum Pidana Tidak Main – Main

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Endrawati mengatakan, tantangan terbesar Bawaslu dalam setiap pemilu adalah mengantisipasi praktek pembelian suara pemilih atau politik uang (money politik).

“Sesuai regulasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran serta sengketa pemilu. Bawaslu juga bertugas mengawasi semua tahapan pemilu hingga bertugas mencegah praktek money politik,” ungkap Endrawati, Selasa (20/6/2023) di Palangka Raya.

Dikatakan Endrawati, guna melakukan antisipasi praktek pembelian suara pemilih, maka Bawaslu saat ini lebih mengedepankan pencegahan dari pada penindakan.

“Caranya, yakni dengan terus mengedukasi serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktek money politik. Karena money politik termasuk perbuatan pidana yang ancaman hukumanya tidak main main,” jelasnya.

Dalam Undang-undang pemilu pasal 280, juga ditegaskan bahwa peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Selanjutnya dipasal 284 dinyatakan apabila terbukti pelaksana kampanye pemilu melakukan pelanggaran itu maka dapat dikenai sanksi.

“Selain ancaman hukuman pidananya tidak main-main, juga diberikan sanksi bagi pelaksana kampanye berupa pembatalan keikutsertaannya sebagai konstestan pemilu,” tukas Endrawati.

Sementara tambah dia, terkait langkah-langkah Bawaslu setelah adanya kepastian sistem proporsional terbuka pada pemilu 2024 yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka Bawaslu terus menyikapi kepastian sistem proporsional terbuka tersebut. Tentunya dengan tetap mematuhi semua regulasi pemilu.

“Saat ini langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu di antaranya mengidentifikasi kerawanan, memberikan edukasi atau pendidikan, mendorong partisipasi masyarakat, membangun kerja sama, publikasi, himbauan, dan kegiatan lainnya dalam menghadapi pemilu 2024,” pungkasnya. (MC. Kota Palangka Raya.1/nd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *