Menteri Agama Resmikan PTSP Kemenag Provinsi Kalteng

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Menteri Agama, Lukman Saifudin meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya, Rabu (23/10/2018).

Peresmian PTSP Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah ini merupakan yang ke-16 dari 34 provinsi di Indonesia. PTSP Kemenag Kalteng ini baru membuka 20 pelayanan perizinan.

Menteri Agama pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenag Kalteng karena sudah meresmikan PTSP lebih cepat ketimbang dengan provinsi lain.

Dia menyebut dengan disediakannya PTSP ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Kemenag Kalimantan Tengah untuk memberikan pelayanan yang mudah, murah, dan cepat kepada masyarakat.

Pihaknya menargetkan seluruh Kemenag di 34 provinsi sudah meresmikan PTSP paling lambat akhir 2018 ini. Sebab pelayanan berbasis online ini merupakan program prioritas Kementerian Agama.

Adapun 20 perizinan ini yang saat ini ditangani PTSP Kemenag Kalteng di antaranya permohonan izin belajar, permohonan tugas belajar, legalisir dokumen kepegawaian, (permohonan rohaniawan, penceramah agama, dan doa).

Kemudian pengajuan izin operasional pondok pesantren, pengajuan perpanjangan izin operasional pondok pesantren, prosedur pendirian dan perizinan madrasah diniyah takmiliyah al jamiah, izin pendirian travel penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPUI).

Selanjutnya perpanjangan izin pendirian travel PPUI, izin pembukaan cabang travel PPUI, izin pembukaan kelompok bimbingan manasik haji, perpanjangan izin kelompok bimbingan manasik haji, legalisir buku nikah, pengukuran arah kiblat, legalisir ijazah.

Rekomendasi kegiatan keagamaan, permohonan menjadi penyuluh agama honorer, rekomendasi atas proposal bantuan keagamaan, rekomendasi permohonan atau pencairan bantuan dari lembaga organisasi kemasyarakatan, dan rekomendasi pembuatan tanda daftar lembaga organisasi kemasyarakatan. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *