Masyarakat Semakin Paham Efek Negatif Pernikahan Dini

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan, mengungkapkan tingkat angka pernikahan dini di Kota Palangka Raya masih relatif.

Meski tidak menyebutkan seberapa banyak jumlah angka pernikahan dini secara relatif tersebut, namun yang pasti kata dia, pemahaman masyarakat akan efek negatif pernikahan dini sudah semakin tinggi.

“Terlebih saat ini sudah ada peraturan dalam pengajuan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka secara langsung sudah mampu menekan dan mencegah terjadinya pernikahan dini,” ungkapnya, Jumat (25/2/2022).

Maka itu sambung Sahdin, mengapa jumlah pernikahan dini untuk saat ini masih dikatakan bersifat relatif, karena ketika ada pasangan yang ingin mengajukan pernikahan maka harus memenuhi persyaratan. Salah satunya aturan
batasan usia yang diperbolehkan dan beberapa persyaratan lainnya.

Sementara itu tambah dia, DPPKBP3A Kota Palangka Raya, akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan pencegahan pernikahan dini. Terutama melalui kader penyuluh, serta melalui program kampung KB, maupun bekerjasama dengan program memberdayakan posyandu.

Paling tidak, dengan adanya sosialisasi melalui kader dan program kesejahteraan DPPKBP3A Kota Palangka Raya, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya bagi para pelajar tentang resiko pernikahan/perkawinan usia dini.

“Tentunya sosialisasi ini menyangkut dampak negatif menikah di usia dini. Seperti bisa mengakibatkan kanker mulut rahim, kematian ibu hamil, kematian bayi, kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian,” tandas Sahdin. (MC. Isen Mulang.1/nd)

1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *