KAJI BANDING TERKAIT PENGELOLAAN TINDAK LANJUT BPK RI KE INSPEKTORAT KABUPATEN PROBOLINGGO

Dalam rangka pengelolaan tindak lanjut temuan BPK RI Tahun 2023, Tim dari Inspektorat Kota Palangka Raya dipimpin Inspektur Kota Palangka Raya didampingi Inspektur Pembantu Wilayah I, Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan serta para staf melaksanakan Kaji Banding ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Rombongan disambut oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Probolinggo mewakili Inspektur Kabupaten Probolinggo.

Bertempat di Ruang Auditorium Pelaksanaan kegiatan di Ruang Auditorium Umum Kantor Bupati Probolinggo Rabu (29/07/2023) , kegiatan dibuka dengan Sambutan dari Sekretaris Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Beliau membuka dengan Perkenalan dilanjutkan dengan penyampaian prestasi terkait penyelesaian tindak lanjut BPK RI dimana Kabupaten Probolinggo menduduki urutan nomor 2 atau 98,42% telah selesai menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut. Adapun beliau menambahkan bahwa sebelum LHP BPK terbit, Inspektorat Kabupaten Probolinggo langsung menindaklanjuti dan memilah kembali rekomendasi yang mana yang dapat segera diselesaikan dan pada saat LHP terbit, sudah tertulis bahwa rekomendasi tersebut sudah di tindaklanjuti pada tanggal sesuai tindak lanjut diselesaikan oleh OPD terkait. Strategi selanjutnya Tim Inspektorat membuat pertemuan dan menjadwalkan dengan Pihak ke III atau OPD terkait untuk menyelesaikan temuan rekomendasi BPK RI baik itu menyetorkan temuan pengembalian kerugian daerah dan dokumen-dokumen surat-menyurat sebagai bahan yang disampaikan kepada Tim BPK RI Perwakilan Kabupaten Probolinggo sebelum LHP BPK RI diterbitkan. Dan terkait temuan kerugian daerah yang tidak dapat ditelusuri lagi maka Tim Inspektorat dan BPKAD bekerjasama menyampaikan kepada KPKNL agar dapat diproses penghapusan kerugian daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Bapak Inspektur Kota Palangka Raya menyampaikan sambutannya sekaligus perkenalan serta melakukan sesi tanya jawab terkait Pengelolaan Tindak Lanjut BPK-RI yang diterapkan di Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa tujuan Kegiatan Kaji Banding ini bukan untuk membandingkan melainkan adalah untuk belajar dan sharing bagaimana Pengelolaan Tindak Lanjut BPK-RI untuk kemudian diadopsi. “Inspektorat Kota Palangka Raya sejauh ini telah melakukan upaya penyelesaian dan penelusuran baik melalui surat perintah tindak lanjut, melalui via telepon ke Penanggung Jawab terkait penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan”, lanjut beliau.

Kegiatan Kaji Banding diakhiri dengan Foto Bersama Tim Inspektorat Kota Palangka Raya Bersama dengan Tim Inspektorat Kabupaten Probolinggo. (nrh/frd/msbp)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *