Kadishub : Laporkan Segera Trafic Light Yang Bermasalah

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan meminta kepada masyarakat, apabila menemukan Traffic Light milik Pemerintah Kota Palangka yang bermasalah atau mengalami gangguan agar segera menghubungi pihaknya.

“Jika warga menemukan Traffic Light yang bermasalah, saya minta kerjasamanya untuk segera menghubungi Dishub Kota Palangka Raya melalui nomor aduan 0823-5888-3318 atau 0852-4916-6760 agar segera mendapat penanganan,” kata Alman, Kamis (7/12/2023).

Alman menyebutkan traffic light milik Pemko Palangka Raya yang dikelola Dishub ada 12 titik yaitu di Jalan Hiu Putih – Jalan Rajawali, Jalan Tingang – Jalan Rajawali, Jalan Garuda – Jalan Rajawali, Jalan S Parman – Jalan DI Pandjaitan, Jalan A Yani – Jalan Tambun Bungai dan Jalan A Yani – Jalan Irian.

Kemudian Jalan K.S Tubun – Jalan RA Kartini, Jalan Cempaka – Jalan Diponegoro, Jalan Diponegoro – Jalan Tambun Bungai, Jalan Yos Sudarso – Jalan MH Tamrin, Jalan G Obos – Jalan MH Tamrin dan Jalan Kinibalu dan Jalan Sanggabuana. Sisanya merupakan Traffic Light yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan BPTD XVI wilayah Kalteng.

“Sekali lagi saya imbau kepada masyarakat apabila menemukan ada gangguan maupan kerusakan Traffic Light segera hubungi Dishub demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” tutupnya. (MC. Kota Palangka Raya/Nitra/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *