Januari-Juni 2018 Penerima Rastra Masih Dapat 15 Kilo Beras Sebulan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Masyarakat kurang mampu di Kota Palangka Raya, termasuk di daerah lainnya dari Januari-Juni 2018 masih menerima beras sejahtera (Rastra) jatah 15 kilo per bulan.

Namun mulai Juli 2018 seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) tidak lagi menerima jatah 15 kilo Rastra, tapi berkurang menjadi 10 kilo setiap bulan.

Meski jatahnya dikurangi, namun menurut Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Fauliansyah para penerima Rastra tidak perlu mengeluarkan biaya lagi, karena beras yang diberikan gratis.

Berbeda dengan jatah 15 kilo, dimana para KPM harus diwajibkan untuk mengeluarkan uang tebus. “Kalau teknis penyalurannya masih sama harus lewat kelurahan,” kata Fauliansyah, Jumat (29/12/2017).

Fauliansyah menjelaskan teknis pendistribusian Rastra dari gudang Bulog ke kelurahan juga masih sama, namun untuk biaya distribusi dari kelurahan ke KPM dibebankan ke pemerintah daerah.

Karena itulah mulai 2018 Dinas Sosial Kota Palangka Raya telah mengalokasikan anggaran untuk biaya pendistribusian rastra tersebut.

“Kalau untuk kelurahan di dalam kota lebih mudah, karena warga mengambil sendiri, namun untuk kelurahan yang ada di pinggiran harus didistribusikan melalui jalur sungai, sehingga butuh biaya cukup besar” ujarnya.

Fauliansyah menandaskan penerima Rastra untuk Januari-Juni 2018 masih menggunakan data dari Bagian Kesra Setda Kota Palangka Raya yakni sebanyak 5.513 kepala keluarga (KK).

Namun setelah Juli 2018 dipastikan jumlahnya akan berubah, karena data yang digunakan berasal dari basis data terpadu dari Kementerian Sosial.

“Jadi nanti tidak serta merta PKM bisa dapat bantuan Rastra dengan mudah, karena data yang kita miliki saat ini harus masuk ke basis data terpadu dulu untuk diverifikasi,” tegasnya. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *