Hari Ibu Tak Bisa Dilepaskan Dengan Peristiwa Kongres Perempuan I 22 Desember 1928 Peristiwa Tersebut Merupakan Awal B…
Pada 1938 Kongres Perempuan Indonesia III menyatakan bahwa tanggal 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu. Hari Ibu dikukuhkan oleh pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 316 tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959. Presiden Soekarno meresmikan peringatan Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959.
Hari Ibu oleh bangsa Indonesia diperingati tidak hanya untuk menghargai jasa-jasa perempuan sebagai seorang ibu, tetapi juga jasa perempuan secara menyeluruh, baik sebagai ibu, istri, warga negara, abdi Tuhan Yang Maha Esa, dan pejuang kemerdekaan.
Peringatan Hari Ibu dimaksudkan untuk mengingatkan seluruh rakyat Indonesia terutama generasi muda akan makna Hari Ibu sebagai hari kebangkitan dan persatuan serta kesatuan perjuangan kaum perempuan yang tidak terpisahkan dari kebangkitan perjuangan bangsa.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!