Empat Bakal Calon Independen Serahkan Berkas Ke KPU Kota Palangka Raya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Mulai Sabtu (25/11/2017) Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Indonesia, termasuk di Kota Palangka Raya menjadwalkan menerima dokumen dukungan calon walikota dan wakil walikota dari jalur independen atau perseorangan.

Jadwal penerimaan dokumen dukungan calon independen ini akan berakhir hingga 29 November 2017. Khusus hari ini, Sabtu (25/11/2017) KPU Kota Palangka Raya telah menerima dokumen dukungan dari empat bakal calon calon walikota dan wakil walikota dari jalur independen.

Ke-4 bakal calon ini adalah pasangan Rusliansyah-Rugas Usop, pasangan Yuliastri-Munir, pasangan Nampung-Budi Santoso, dan pasangan Dagut-Fitriadi Yusuf. Dari ke-4 bakal calon ini yang pertama menyerahkan berkas ke KPU adalah Rusliansyah-Rugas pukul 08.00 WIB.

Sekitar 30 menit kemudian giliran Yuliastri-Munir menyerahkan dokumen dukungan kepada Ketua KPU Kota Palangka Raya, Eko Riadi didampingi komisioner KPU lainnya dan disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya.

Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB giliran pasangan Nampung-Budi Santoso menyerahkan dokumen dukungan kepada KPU Palangka Raya dan bakal calon ke-4 yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU adalah pasangan Dagut-Fitriadi Yusuf sekitar pukul 10.30 WIB.

Sesuai aturan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah pada 2015, maka syarat dukungan yang harus diserahkan oleh calon independen sebanyak 19.700 foto kopi KTP.

Namun dalam penyerahan dokumen dukungan ini pasangan Rusliansyah-Rugas menyerahkan 32.000 lembar foto kopi KTP. Kemudian pasangan Yuliastri-Munir menyerahkan 28.511 lembar foto kopi KTP, pasangan Nampung-Budi Santoso menyerahkan 25.800 lembar foto kopi KTP, dan Dagud-Fitriadi menyerahkan 24.611 lembar foto kopi KTP.

Kemudian dukungan ke-4 bakal calon independen ini oleh KPU diverifikasi jumlah minimal dukungan dan sebarannya. Jika memenuhi jumlah minimal 19.700 dukungan dan tersebar ditiga kecamatan, maka dokumen dukungan mereka akan dilanjutkan pada tahapan verifikasi administrasi.

Dokumen dukungan oleh petugas sistem informasi pencalonan (SILON) akan diverifikasi. Jadi melalui SILON ini hard copy akan disandingkan dengan soft copy. Jika tidak sesuai maka akan difasilitasi oleh KPU untuk dilakukan perbaikan. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *