Dua Anggota PAW DPRD Palangka Raya Dilantik

MEDIA CENTER, Palangka Raya –  Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Surileli N. Ladung dan Frans Liwan Ibat,  pada Rabu (23/5/2018), dilantik sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya pengganti antara waktu (PAW), dalam sidang paripurna istimewa, di gedung DPRD Palangka Raya. 

Surileli N. Ladung dari partai Golkar dan Frans Liwan Ibat dari partai Demokrat itu resmi menyandang status sebagai anggota legislator.

Surileli N.Ladung menggantikan posisi H. Rusliansyah dan Frans Liwan Ibat menggantikan  Hj Umi Mastikah.
Pengangkatan  Surileli N. Ladung dan Frans Liwan Ibat sebagai anggota legislator pengganti, tertuang dalam surat keputusan gubernur Kalteng.

Adapun pelantikan dan pengambilan sumpah keduanya  sebagai anggota DPRD periode 2014-2019 itu dipimpin Ketua DPRD Palangka Raya. Sigit K Yunianto didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Ida Ayu Nia Anggraeni. 

“Dengan banyaknya tersisa waktu diharapkan kedua anggota dewan PAW dapat menyesuaikan diri dan memaksimalkan kinerja selaku anggota dewan,” harap Sigit. 

Sebagaimana diketahui H. Rusliansyah dan  Hj Umi Mastikah, diberhentikan karena keduanya maju mencalonkan diri dalam pemilihan walikota dan wakil wali kota Palangka Raya pada 27 Juni 2018 mendatang.

Berdasarkan data KPU, PAW Rusliansyah dari partai Golkar yang pada Pileg 2014 memperoleh suara sah 1.598 digantikan oleh Surileli N. Ladung yang berada diperingkat ke-2 dengan jumlah 160 suara.

Sementara Umi Mastikah dari partai Demokrat yang mendapat suara sah 800 digantikan Frans Liwan Ibat yang berada diperingkat dua dengan perolehan suara sah 693 suara. 

Dalam pelantikan tersebut turut disaksikan Walikota Palangka Raya HM Riban Satia dan wakilnya Mofit Saptono Subagio serta jajaran kepala SOPD dan pimpinan Forkopimda maupun sejumlah anggota DPRD Palangka Raya. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *