Dorong Pelaku UMKM Segera Ajukan Sertifikasi Halal

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati mendorong pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal. Karena menurutnya, dengan sertifikasi halal menjadi kunci agar para pelaku usaha bisa bersaing dalam pemasaran produk.

“Kalau kita ingin maju, skala berpikir kita jangan hanya dalam kota atau lokal saja. Salah satu syarat ekspor itu adalah sertifikasi halal. Makanya perlu itu untuk bersaing ke pasar yang lebih luas,” katanya, Minggu (5/11/2023).

Lanjut Susi mengatakan, sertifikasi halal memiliki tambahan nilai bagi pelaku usaha, terhadap usaha-usaha yang mereka lakukan. Oleh karena itu, pelaku usaha segera dapat memanfaatkan program sertifikasi halal. Sepert halnya sertifikasi halal gratis yang merupakan program pemerintah daerah.

“Banyak aspek yang perlu diperhatikan. Terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang kuliner. Salah satunya sertifikasi halal,” ujarnya menambahkan.

Produk kuliner halal sendiri diartikan sebagai produk-produk yang hanya berasal dari bahan-bahan halal dan sesuai dengan syariat Islam. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku UMKM bisa mendapatkan berbagai manfaat dan berpotensi memperluas jaringan produknya di pasaran.

Di sisi lain, dengan miliki sertifikat halal maka pelaku usaha akan lebih mudah dalam pemasaran produk, sehingga mampu bersaing pula di pasaran dengan produk-produk lainnya.

“Sebagai pelaku bisnis UMKM, maka kualitas produk yang mumpuni sangat diperlukan agar mampu bersaing di pasar yang besar. Kepemilikan sertifikat halal terhadap produk dapat menjadi penjamin bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas,” pungkas Susi. (MC. Kota Palangka Raya.1/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *