Camat Bukit Batu Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) Di Balai UPTBBPP Banturung
Camat Bukit Batu menghadiri kegiatan Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) di Balai UPT.BBPP Banturung
Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun dengan luasan kurang dari 25 ha oleh pemerintah untuk 137 komoditas perkebunan, termasuk sawit.
Proses penerbitan didahului dengan pendataan, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan.
STDB juga menjadi bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit sampai pada hasil panen. STDB ini akan menjadi modal bagi petani dalam menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha.
Status masa berlakunya STD-B tersebut, selama usaha budidaya tanaman perkebunan masih dilaksanakan oleh Pekebun yang namanya tertera. Sehingga menjadi tidak berlaku lagi apabila terjadi perubahan atas pemilik, perubahan jenis tanaman dan perubahan luas kebun, tanahnya musnah dan/atau tidak diusahakan sesuai peruntukannya.
Sebagai catatan, pendaftaran pekebun tidak termasuk kegiatan perizinan usaha, namun Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dengan melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya.
Sesuai dengan lampiran I Permentan No.98/Permentan/OT.140/9/2013, Bupati/Walikota juga mempunyai tanggung jawab untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, data teknis kebun dan berbagai informasi penting lainnya, yang bisa didapatkan dengan pendaftaran usaha perkebunan.
Selain mempermudah sertifikasi ISPO, STDB ini juga bermanfaat dalam kelengkapan mendapatkan bantuan Pemerintah melalui APBN serta Pendanaan lainnya.