Halo #SobatAPIP 👋 Palangka Raya Senin 20 Juni 2022 Inspektorat Melaksanakan Apel Pagi Pada Hari Senin 20 Juni 202…

Halo #SobatAPIP 👋
.
Palangka Raya, Senin 20 Juni 2022
.
Inspektorat melaksanakan Apel Pagi pada hari Senin, 20 Juni 2022 yang diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Inspektorat Kota Palangka Raya. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor Inspektorat yang dipimpin oleh Plt. Inspektur Kota Palangka Raya
.
#APEL
#InspektoratPalangkaRaya

DPRD KOTA PALANGKA RAYA MELAKSANAKAN RAPAT PARIPURNA KE-2 SECARA LURING UNTUK PERTAMA KALI SETELAH PANDEMI MELANDA

Palangka Raya, 20 Juni 2022, DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun Sidang 2021/2022, melalui sistem luring atau tatap muka secara langsung, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sistem luring ini adalah pertama kali dilaksanakan setelah pandemi covid-19 melanda. Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Bapak BASIRUN B. SAHEPAR, S.H. dan Pemerintah Kota Palangka Raya langsung dihadiri oleh Walikota Palangka Raya, Bapak FAIRID NAPARIN, S.E. Adapun agenda Rapat Paripurna adalah:

  1. Pidato Pengantar Walikota Palangka Raya tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2021;
  2. Pidato Pimpinan DPRD Kota Palangka Raya tentang Penarikan 1 (Satu) buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya pada Program Pembentukan Perda Kota Palangka Raya Tahun 2022; dan
  3. Pidato Pimpinan DPRD Kota Palangka Raya tentang Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya di Luar Program Pembentukan Perda Kota Palangka Raya. 

Pada Rapat paripurna ini, setelah dibuka oleh Pimpinan Sidang Paripurna, mempersilahkan Bapak Walikota Palangka Raya menyampaikan pidato pengantar tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2021. Penyampaian ini sebagai salah satu tahapan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan mekanisme pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang selanjutnya Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dibahas oleh kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

Selanjutnya acara dilaksanakan dengan Pidato Pimpinan DPRD Kota Palangka Raya tentang Penarikan 1 (Satu) buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya pada Program Pembentukan Perda Kota Palangka Raya Tahun 2022 dan digabungkan dengan Pidato Pimpinan DPRD tentang pengajuan Rancangan Perda Inisiatif di Luar Program Pembentukan Perda Kota Palangka Raya. Penarikan Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya didasarkan dan berpedoman pada Pasal 76 dan Pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang konklusi hukumnya bahwa “rancangan perda provinsi dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD provinsi dan gubernur, penarikan kembali rancangan perda provinsi oleh gubernur dan disampaikan dengan surat gubernur disertai alasan penarikan. Penarikan kembali rancangan perda provinsi oleh DPRD provinsi dilakukan dengan keputusan pimpinan DPRD provinsi dengan disertai alasan penarikan dan berlaku secara mutatis mutandis terhadap rancangan perda kabupaten/kota”.

Sedangkan pengajuan Rancangan Perda Inisiatif di Luar Program Pembentukan Perda Kota Palangka Raya disandarkan pada Pasal 239 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan rancangan Perda di luar program pembentukan Perda karena alasan:

  1. mengatasi keadaan luar biasa, keadaaan konflik, atau bencana alam;
  2. menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain;
  3. mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada Pemerintah Daerah;
  4. akibat pembatalan oleh Menteri untuk Perda Provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Perda Kabupaten/Kota; dan
  5. perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah program pembentukan Perda ditetapkan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPRD Kota Palangka Raya menarik Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya dalam Program Pembentukan Perda Kota Palangka Raya Tahun 2022 yang berjudul “PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH” dengan alasan penarikan sebagai berikut:

  1. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di Daerah, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu Daerah.
  2. Pokok-pokok pikiran DPRD adalah bagian dari Perencanaan Pembangunan Daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
  3. Pokok pikiran DPRD dapat terakomodir secara optimal dalam perencaaan pembangunan daerah, dengan melakukan singkronisasi dan penyelarasan rencana kerja antar SKPD maupun anggota DPRD yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah, oleh Karena itu Pokok-pokok pikiran DPRD tersebut harus selaras dengan Visi dan Misi kepala daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kemudian RPJMD tersebut dijabarkan dalam Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Organisasi Perangkat Daerah. Sebelum diparipurnakan pokok-pokok Pikiran DPRD perlu dilakukan singkronisasi dan penyelarasan dengan Bappeda dan memastikan bahwa Pokok pikiran DPRD tersebut sudah terakomodir dalam RKPD melalui SIPD. dengan adanya keselarasan dalam RKPD maka tidak akan terjadi komplik pada saat pembahasan KUA dan PPA serta pembahasan RAPBD. 
  4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan Daerah cukup diatur oleh Peraturan perundangan yang telah ada seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembanguan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Dan mengajukan Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya di Luar Program Pembentukan Perda Kota Palangka Raya Tahun 2022 yang berjudul “PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN” dengan mengacu pada prinsip, yaitu:

  1. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;
  4. penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
  7. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.

Kegiatan Rapat Paripurna berjalan dengan tertib dan khidmat sampai acara penutupan.

SURVEI LOKASI RENCANA PEMBANGUNAN CAMP KHDTK PENDIDIKAN MUNGKU BARU

Survey lokasi rencana pembangunan Base Camp di KHDTK Pendidikan Mungku Baru melibatkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Borneo Nature Foundation (BNF), Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Masyarakat Mungku Baru dan Bukit Sua Serta Damang/Mantir Adat. Dalam rencana pembangunan Bas Camp di KHDTK Pendidikan Mungku Baru akan disiapkan seluas ± 100 meter2 (1 Ha) pada 1 (satu) lokasi. Penetapan 1 (satu) lokasi untuk rencana pembangunan Base Camp di KHDTK Pendidikan Mungku Baru akan ditetapkan berdasarkan hasil survey lapangan dan kesepakatan bersama dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Borneo Nature Foundation (BNF), Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Masyarakat Mungku Baru dan Bukit Sua serta Damang/Mantir Adat setempat.

Kegiatan Ibu Kaban Bersama Kabid Pencegahan Dan Kabid RR Mengikuti Rapat Paripurna Ke 2 Masa Sidang 3 Tahun Sidang 2021/…

kegiatan Ibu Kaban Bersama Kabid Pencegahan dan Kabid RR mengikuti Rapat Paripurna Ke 2 Masa Sidang 3 Tahun Sidang 2021/2022 di DPRD Kota Palangka Raya

Disdukcapil Menerima Audiensi Dari BEM Universitas Palangka Raya

 

Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangka Raya (UPR) mengadakan silaturahmi sekaligus audiensi ke Dinas Kependudukan dan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Kamis (16/6/2022). 

Rombongan BEM UPR diterima langsung oleh Plt Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, H Edie didampingi seluruh Kepala Bidang.

Ernae mewakili pengurus BEM lainnya menyampaikan bahwa selain bersilaturahmi mereka juga ingin mengetahui lebih banyak tentang pelayanan administrasi kependudukan seperti standar pelayanannya, SDM dan penerapan pelayanan secara online.

“Kami berharap melalui kunjungan ini bisa mendapatkan gambaran bagaimana kondisi pelayanan pada masyarakat dan penanganan pengaduan. Selain itu, kami juga ingin mengetahui bagaimana kondisi perkembangan penduduk Kota Palangka Raya serta tanggapan masyarakat setelah diberlakukannya pelayanan secara online melalui aplikasi serta inovasi-inovasi pelayanan yang ada,” ujar Ernae.

Sementara itu dalam sambutan singkatnya H Edie menyambut baik kedatangan dari Pengurus BEM UPR dan berharap semoga ada manfaat yang didapat dari diskusi dan tukar pendapat pada kegiatan tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih dan selamat datang di Disdukcapil kepada adik-adik mahasiswa semuanya. Semoga melalui kunjungan ini bisa mendapatkan gambaran yang jelas tentang seluk beluk pelayanan adminduk dan bahkan ke depannya bisa menjadi mitra Disdukcapil dalam menyampaikan informasi administrasi kependudukan kepada masyarakat,” kata Edie.

Lebih lanjut Edie menjelaskan untuk pelayanan secara online dilakukan melalui aplikasi berbasis web SI-DOI dan telah dilakukan uji coba untuk 23 jenis layanan. Sementara itu tanggapan masyarakat terhadap aplikasi ini sangat baik meski demikian pelayanan manual untuk kondisi tertentu masih dijalankan.

“Untuk percepatan pencapaian kepemilikan dokumen adminduk seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, KIA dan KK kami juga telah berkerjasama dengan beberapa Rumah Sakit/klinik bersalin. Sedangkan terkait penanganan pengaduan kami memiliki kanal pengaduan melalui media sosial, WhatsApp dan aplikasi LAPOR,” sambung Edie.

Di akhir pertemuan H Edie menyampaikan bahwa Disdukcapil akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

“Kami juga terbuka bagi siapapun yang ingin memberikan saran, masukan atau bahkan kritik yang membangun demi perbaikan kualitas pelayanan. Dan kami mempunyai tujuan untuk membahagiakan masyarakat melalui pelayanan adminduk yang cepat, mudah, terjangkau dan terukur,” pungkasnya.

MC Isen Mulang 17/06/22

Senin 20 Juni 2022 Kegiatan Apel Pagi Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Setiap Hari Senin Pembina Apel …

Senin, 20 Juni 2022
Kegiatan Apel Pagi di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Setiap hari Senin Pembina Apel Kabid Pembinaan PAUD-PNF Hj.Ida Sutiana,SH.

Disparbudpora Pelihara Cagar Budaya Di Kota Palangka Raya

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Pemerintah Kota  Palangka Raya melalui Dinas Pariwisata,  Kebudayaan,  Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) menyerahkan peralatan dan bahan pembersihan untuk operasional kegiatan pemeliharaan cagar budaya Gedung Serba Guna Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Sabtu (18/6/2022).

Selain di cagar budaya gedung serba guna Tjilik Riwut, sebelumnya juga diserahkan bantuan yang serupa yakni di
di Sandung Ngabe Soekah, Rumah Tradisional Sei Gohong , Rumah Tjilik Riwut dan Struktur Tower PDAM.

Plt Sekretaris Disparbudpora Kota Palangka Raya, Kuncoro Adi mengatakan Kegiatan ini sebagai wujud nyata perhatian dan keseriusan pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjaga, memelihara dan melestarikan cagar budaya yang ada di wilayah Kota Palangka Raya.

Kuncoro Adi menambahkan Cagar Budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Saat ini Kota Palangka Raya memiliki 8 (delapan) cagar budaya yaitu Tugu Tiang Pancang Kota Palangka Raya, Pesanggrahan Tjilik Riwut, Rumah Tjilik Riwut, Gedung Serba Guna Tjilik Riwut, Struktur Tower PDAM, Rumah Tradisional Huma Hai Mahin, Rumah Tradisional Sei Gohong dan Sandung Ngabe Soekah.

“Mari kita jaga serta lestarikan bersama demi mewujudkan kebudayan nasional untuk kemakmuran masyarakat.” Pungkas Kuncoro.MC Isen Mulang/Disparbudpora/Gusti/wspd

Giat Pencanangan GERMAS

Minggu 19 juni 2022 bertempat di taman Buncil jl. Jatayu raya dilaksanakan giat pencanangan GERMAS.

Bersama Kepala UPT Puskesmas Kayon Giat diawali dengan senam bersama, edukasi pola hidup sehat, pemeriksaan kesehatan posbindu dan posyandu lansia serta diskusi terkait masalah kesehatan.

Dihadiri oleh Camat Jekan Raya, Lurah Bukit Tunggal, tim penggerak PKK Kelurahan, rekan dari dinas Kesehatan kota, ketua RW 14 dan ketua RT 10,11,14.

Giat Germas Dengan Senam Sehat Dan Screening Kesehatan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Ketua TP-PKK Kota Palangka Raya, Avina Fairid Naparin membuka kegiatan Germas Dengan Senam Sehat dan Screening Kesehatan di Puskesmas Pahandut Kota Palangka Raya, Sabtu (18/6/2022).

Pada kegiatan tersebut turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Drg Anjar Purnomo, Camat Pahandut, Lurah Lingkungan Pahandut, UPT Pusekesmas Pahandut, Ketua TP- PKK Kecamatan Pahandut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kecamatan Pahandut serta Kader Posyandu.

Ketua TP-PKK Kota Palangka Raya, Avina Fairid Naparin dalam sambutannya menyambut baik dengan diselengarakanya kegiatan ini. Perubahan pola hidup masyarakat yang semakin modern menjadi salah satu dasar Germas atau Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

 

“Penyakit menular seperti diare, tuberkulosa hingga demam berdarah menjadi kasus kesehatan yang sering ditemui, kini telah terjadi perubahan yang ditandai pada banyaknya kasus penyakit tidak menular seperti diabetes, kanker dan jantung koroner,” ujar Avina.

Avina mengajak seluruh lintas sektor terkait, kader PKK dan masyarakat untuk terlibat aktif dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Tentunya hal tersebut bisa menjadi budaya/kebiasaan di masyarakat khususnya untuk kelurahan Tumbang Rungan yang telah menjadi lokasi khusus (Lokus) Germas di wilayah kerja Puskesmas Pahandut.

Di akhir sambutannya Avina berharap kegiatan ini dapat rutin dilaksanakan agar masyarakat Kota Palangka Raya dapat lebih memahami pentingya akan kesehatan dan menerapkan hidup sehat seperti mengkonsumsi makanan yang tidak berminyak. (MC Isen Mulang/Fauji/Usep/ndk)

Senam Kalampangan Bersinar (Bersatu Bersih Narkoba)

PALANGKA RAYA-Sabtu (18/06/22)
Senam Kalampangan BersinarDalam rangka memperingati HUT Pemerintah Kota Palangka Raya dan HUT Kota Palangka Raya Kelurahan Kalampangan bekerjasama dengan Karang Taruna melaksanakan kegiatan Senam Kalampangan Bersinar ( Bersatu Bersih Narkoba).

Kegiatan ini dilaksanakan secara terpadu antar stakeholder yaitu Kelurahan Kalampangan, Karang Taruna, Puskesmas Kalampangan, Polsek Sabangau, dan juga PKK.

adapun rangkaian kegiatan yaitu senam bersama dilanjutkan penyuluhan narkoba dari Polsek Sabangau dan sosialisasi kesehatan dari Puskesmas Kalampangan dan diisi dengan Pelayanan Kesehatan Gratis.

dalam sambutannya Lurah Kalampangan menyampaikan dan menghimbau kepada para pemuda yang ada diwilayah kelurahan kalampangan untuk menggerakan pola hidup sehat dan salah satunya adalah dengan menjauhi narkoba.

hadir dalam kegiatan Polsek Sabangau, lurah kalampangan,Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Puskesmas,PKK Kelurahan Kalampangan , Karang Taruna, dan siswa siswi sekolah yang ada dikalampangan.
(ony/).

@fairidnaparin
@umimastikah_official
@poldakalteng_
@humaspoldakalteng
@korem102panjupanjung
@polresta_palangkaraya
@kodim1016palangkaraya
@polsek_sabangau
@kominfoplk