BPPRD Palangka Raya Optimis Target Pajak Sarang Walet Tercapai

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Guna memperlancar penerimaan pajak sarang burung walet di Kota Palangka Raya, maka pemerintah kota setempat menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), untuk memberi edukasi hukum dan arahan yang tepat agar wajib pajak semakin memahami kewajibannya.

Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban, Senin (24/4/2024) di Palangka Raya.

Menurut Aratuni, keterlibatan Kejari ini bukan untuk mengintimidasi atau menakut-nakuti para wajib pajak, namun lebih memberikan arahan, bimbingan dan edukasi hukum soal kewajiban membayar pajak sarang burung walet

“Saat ini masih banyak pemilik burung walet yang tidak memahami hukum yang berlaku soal pendirian dan pembayaran pajak burung walet,” ungkapnya.

Terlepas dari itu lanjut Aratuni, pihaknya optimistis target penerimaan daerah tersebut bisa dicapai. Terlebih bila mengacu pada realisasi dan indikator tahun sebelumnya, maka sangat mungkin target penerimaan daerah tahun ini bisa dicapai.

Maka dari itu, untuk memaksimalkan capaian penerimaan daerah, perangkat daerah pemungut pajak harus dimaksimalkan agar potensi pendapatan yang
belum tergali bisa dipungut.

Harus disadari tukas Aratuni, hingga kini masih ada beberapa potensi pajak yang belum maksimal dipungut karena kurangnya kesadaran masyarakat. Padahal fungsi pajak akan kembali untuk masyarakat melalui program
pembangunan.

“Kami juga akan berupaya maksimal untuk menggenjot penerimaan pajak pada sektor BPHTB serta pajak PBB yang memang masih banyak potensi untuk terus ditingkatkan,” ucapnya.

Tak kalah penting nantinya personel petugas pajak tentu juga diharapkan untuk dapat lebih proaktif dalam memberikan pemahaman serta imbauan kepada masyarakat untuk taat membayar pajak. (MC. Kota Palangka Raya.1/nd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *