BPPRD : Manfaatkan Penghapusan Denda PBB P2

BPPRD : Manfaatkan Penghapusan Denda PBB P2

MEDIA CENTER, Palangka Raya โ€“ Selasa (26/3/2024) tim Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya kembali mengadakan sosialisasi penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (SPPT PBB P2) kepada masyarakat.

Di hari kedua ini sosialisasi dilakukan di Kelurahan Langkai, Kelurahan Pahandut, dan Kelurahan Panarung. Sosialisasi ini langsung dipimpin oleh Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

Emi mengatakan sosialisasi ini akan dilakukan ke seluruh kelurahan di Kota Palagka Raya supaya penerimaan pendapatan daerah dari PBB P2 bisa maksimal dari tahun lalu.

Hal ini dilakukan supaya masyarakat tahu bahwa mulai Maret 2024 ini sudah bisa melakukan pembayaran PBB-P2. Apalagi tahun ini Pemko masih membebaskan biaya denda PBB P2.

Dalam sosialisasi ini pihaknya mengimbau masyarakat segera membayar PBB P2 karena mumpung masih diberlakukan penghapusan denda dan kebijakan seperti ini belum tentu setiap tahun ada.

Dalam kesempatan ini pihaknya juga menyampaikan bahwa proses pembayaran PBB P2 makin dipermudah. BPPRD telah menyediakan empat jalur pembayaran, bisa manual atau online yakni melalui bank atau Pos.

BPPRD telah bekerja sama dengan Bank Kalteng, BRI, BNI dan PT Pos Indonesia untuk proses pembayaran PBB-P2. Kebijakan ini untuk mempermudah pembayaran pajak. (MC Kota Palangka Raya.2/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *