Boleh Bagarakan Sahur Asal Terbatas Dan Kantongi Izin

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Bagarakan Sahur, salah satu tradisi bulan Ramadan khususnya di Kota Palangka Raya, bakal dihidupkan kembali aktifitasnya pada Ramadan 2022 ini, seiring adanya pelonggaran dari pemerintah dimasa pandemi Covid-19.

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan, sepanjang bagarakan sahur dilakukan terbatas dan tidak berkerumun, maka diperbolehkan saja.

“Karena masih pandemi, maka bagarakan sahur harus dilakukan terbatas dan tidak berkerumun. Intinya tetap patuh protokol kesehatan atau proses Covid-19,”tegasnya, Minggu (3/4/2022).

Perlu diperhatikan lanjut Hera, setiap kegiatan bagarakan sahur, baik yang dilaksanakan oleh pemuda-pemuda masjid dan organisasi maupun kelompok masyarakat, maka secara aturan ditengah pandemi harus tetap mendapatkan izin kegiatan dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.

“Kota Palangka Raya masih berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, meski kegiatan Ramadan lebih longgar, tetapi tetap melalui ketentuan yang sudah diatur,”ujarnya.

Tidak bisa dipungkiri ungkap Hera, bagarakan sahur telah menjadi tradisi di Kota Palangka Raya setiap tibanya bulan Ramadan. Selain bagarakan sahur, maka kegiatan sejenis seperti on the road dan bagi takjil di jalanan juga mewarnai kegiatan Ramadan.

Karena sudah ada pelonggaran kata dia, maka tradisi yang hanya dijumpai saat bukan Ramadan ini bisa kembali dilakukan. Terpenting tetap taat aturan prokes dimasa pandemi, serta tidak mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban.

“Karena masih pandemi, maka kami mengajak warga yang melaksanakan bagarakan sahur dan kegiatan Ramadan lainnya untuk wajib patuh protokol kesehatan Covid-19. Jangan lupa memakai masker dan jaga kesehatan,”tutur Hera. (MC. Isen Mulang.1/wspd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *