BBPOM Imbau Pelaku Usaha Olahan Frozen Food Segera Daftarkan Produknya

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Plh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya, Wahyuri mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah pelaku usaha di sektor frozen food yang belum mendaftarkan produknya ke BBPOM.

“Saat ini yang terdaftar sekitar 25 pelaku usaha, namun masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang belum melakukannya,” kata Wahyuri, Kamis (22/2/2024)

Ia menegaskan pentingnya pendaftaran produk ke lembaganya sebagai upaya menjaga kualitas dan keamanan produk makanan yang beredar di pasaran.

Menurutnya, meskipun sebagian pelaku usaha telah memahami pentingnya langkah ini dan telah melakukan pendaftaran, namun masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh pelaku usaha yang belum terdaftar segera mendaftarkan produknya, mengingat hal ini penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen serta memastikan bahwa produk makanan yang beredar aman dan berkualitas.

“Harapan saya ke depannya seluruh pelaku usaha khususnya produk olahan frozen food di Kota Palangka Raya dapat mematuhi regulasi yang berlaku dan berperan aktif dalam menjaga kualitas serta keamanan produk makanan yang mereka pasarkan kepada masyarakat,” tutupnya. (MC. Kota Palangka Raya/Nitra/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *