Bayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Bisa Dicicil

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kabar gembira bagi masyarakat di “Kota Cantik” Palangka Raya. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, memberikan keringanan bagi masyarakat selaku wajib pajak, yang mengalami kesulitan keuangan dalam pembayaran pajak bumi bangunan (PBB). Keringanan pembayaran PBB yang dimaksud adalah pembayaran secara angsuran alias cicilan hingga batas waktu yang ditentukan.

Kejelasan adanya keringanan pembayaran PBB yang diperuntukan bagi masyarakat tersebut, disampaikan langsung Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Nyta Bianyta Rezza usai acara gerakan kesadaran masyarakat membayar pajak, Jum’at (3/8/2018), di halaman kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya.

Kata  Nyta, adanya ketentuan keringanan pembayaran pajak itu sendiri tentu mengacu dari ketentuan BPPRD Kota Palangka Raya yang memperbolehkan masyarakat melakukan pembayaran pajak PBB dengan cara cicilan, setelah ada peraturan walikota (perwali).

“Ini sebagai bentuk kebijakan yang diperuntukan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan. Namun cicilan itu harus dilakukan dari awal tunggakan pada wajib pajak,”ujarnya.

Contohnya kata dia, wajib pajak terhitung memiliki tunggakan dari tahun 2016 sampai dengan 2018. Maka wajib pajak harus mencicil dari 2016 dulu, baru dicicil lagi tunggakan berikutnya sesuai ketentuan masa cicilan.  

Dijelaskan, bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak secara cicilan, maka sebelumnya harus mengajukan permohonan dimaksud, dengan ketentuan mengalami kesulitan likuiditas, kesulitan keuangan, atau penyebab lainnya, yang membuat wajib pajak tidak  mampu membayar pajak tepat pada waktunya. 

Keringanan pembayaran PBB secara cicilan ini juga berlaku bagi pegawai negeri yang sudah  pensiunan. Namun tetap terlebih dahulu harus mengajukan permohonan berikut persyaratan. 

“Untuk pensiunan ini keringanannya potongan pembayaran cicilan bisa mencapai  75 persen,”ungkap Nyta, seraya mengatakan adanya keringanan berupa pembayaran pajak secara cicilan adalah salah satu bentuk dari upaya meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. (MC. Isen Mulang.1/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *