90 Persen THM Di Palangka Raya Taat Aturan Ramadan

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan kebijakan yang melarang semua aktivitas hiburan malam.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Palangka Raya ini merupakan langkah untuk menghormati bulan puasa dan menjaga ketenangan umat Muslim yang menjalankan ibadah.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan tim gabungan telah rutin melakukan patroli.

Hal ini untuk memastikan bahwa pelaku usaha hiburan malam mematuhi aturan tersebut. Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha hiburan malam terhadap surat edaran ini mencapai angka yang mengesankan, yaitu 90 persen.

“Kami mengapresiasi respon positif dari para pelaku usaha hiburan malam yang telah menunjukkan kepatuhan yang tinggi terhadap surat edaran ini,” ujar Berlianto, Selasa (19/3/2024).

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih tenang dan kondusif bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah puasa dan tarawih selama bulan Ramadan.

Pemerintah kota Palangka Raya berharap bahwa kebijakan ini juga akan meningkatkan kesadaran dan rasa hormat terhadap nilai-nilai keagamaan. (MC Kota Palangka Raya/Andi/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *