31 TPS Akan Dijaga Anggota Selama Penegakkan Perda Sampah

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Walikota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio memimpin rapat koordinasi pengelolaan sampah dan kebersihan di Ruang Peteng Karuhei II, Jumat (21/9/2018) pukul 14.00 WIB.

Rapat ini untuk memfinalkan rencana penindakan terhadap pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan oleh tim gabungan yang akan dimulai 1 Oktober 2018.

Karena itulah rapat ini menghadirkan semua pihak yang terlibat seperti pihak kecamatan, kelurahan, dinas teknis, Satpol PP, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan pengadilan.

Dalam laporannya Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya menargetkan 31 tempat pembuangan sementara (TPS) akan dijaga secara bergantian oleh tim gabungan selama satu bulan.

Setiap TPS akan dijaga minimal lima personil terdiri dari 2 anggota Satpol PP, satu anggota polisi, satu anggota TNI, dan satu ASN Disperkim.

Tim gabungan ini akan menjaga TPS mulai pukul 08.00 WIB. Jika ditemui ada warga yang membuang sampah di siang hari maka akan dilakukan sidang di tempat dan dikenakan denda maksimal Rp1 juta dan kurungan badan satu bulan.

Karena itu melalui forum ini pihaknya mengimbau masyarakat Kota Palangka Raya agar membuang sampah ke TPS mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB. (MC. Isen Mulang/engga)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *