SOSIALISASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETAATAN LINGKUNGAN BAGI PELAKU USAHA

Sebagai upaya tindak lanjut  PP 22 tahun 2021 (Pasal 492 ayat (1) ) yang mewajibkan Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya sebagai instansi  yang membidangi lingkungan hidup telah mendapat pendelegasian untuk melakukan pengawasan tersebut.

 Dari evaluasi hasil pengawasan yang telah dilaksanakan oleh DLH Kota Palangka Raya, masih didapat banyak pelaku usaha yang belum taat terhadap peraturan perundang-undangan serta kewajiban2 yang harus dilaksanakan sebagaimana yang termuat di dalam dokumen lingkungan dan izin lingkungan yang mereka miliki.

 Untuk memecahkan masalah ini,  pada hari Kamis  tanggal 26 Agustus 2021 dan 2 September 2021 bertempat di ballroom Hotel Luwansa dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat termasuk pembatasan peserta dan waktu yang pelaksanaan yg tidak terlalu lama, DLH Kota Palangka Raya melaksanakan ” Sosialiasi penaatan hukum lingkungan hidup dan penerapan sanksi, upaya serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) bagi pelaku usaha di Kota Palangka Raya”. Pada kegiatan ini pelaku usaha yang hadir antara  lain mewakili usaha jasa perhotelan, pelayanan kesehatan, showroom/bengkel, PLN, pabrik karet, pusat perbelanjaan, karaoke, perkebunan kelapa sawit, pergudangan, restoran, percetakan koran, SPBU, DPPU serta SPBE

Tujuan sosialiasi ini untuk memberikan informasi dan desiminasi peraturan perundangan terbaru kepada pelaku usaha / kegiatan,  terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan serta sanksi yang di dapat bila terjadi pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup, sekaligus mencari jalan keluar bila terjadi kendala dan hambatan.

Pada kesempatan ini, Walikota Palangka Raya didampingi Sekda Kota Palangka Raya berkenan hadir sekaligus membuka acara sosialisasi ini. Pada sambutan dan arahannya Walikota menyampaikan bahwa Pemerintah saat ini hadir di tengah masyarakat, terutama ketika dibutuhkan untuk membantu pemahaman peraturan lingkungan hidup, hingga menyelesaikan berbagai permasalahan. Peran atau hak dan kewajiban keduanya pun harus jelas serta tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.  Aturan harus ditegakkan secara adil karena akan ada sanksi tegas nantinya bila terjadi pelanggaran.

Achmad Zaini selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini kedepannya dapat meningkatkan ketaatan pelaku usaha/ kegiatan terhadap ketentuan perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Saat ini permasalahan pengelolaan dan pemanfaatan limbah menjadi hal yang krusial yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Patokan kewajiban2 yang harus dilakukan adalah sebagaimana lampiran dokumen lingkungan masing2, di mana di dalamnya ada komitmen/janji yang harus dilaksanakan untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan “Smart Environment”. Apabila didalam pelaksanaan opersional ditemukan ketidakrelevanan dengan dokumen lingkungan, pelaku usaha segera mengajukan revisi perbaikan, agar tidak menjadikan beban pelaku usaha, intinya klo memang bukan kewajiban ajukan saja untuk penghapusan …pungkasnya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *