16 PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Terima SK Dari Wali Kota

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Sebanyak 16 tenaga kesehatan menerima SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palangka Raya Sabirin Muhtar mengatakan ke-16 tenaga kesehatan yang diangkat tersebut akan mengisi sejumlah formasi jabatan yang telah ditentukan.

Adapun formasi yang dimaksud di antaranya Ahli Pertama Apoteker, Ahli Pertama Bidan, Ahli Pertama Nutrisionis, dan Ahli Pertama Perawat. Kemudian Ahli Pertama Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Terampil Asisten Apoteker, Terampil Nutrisionis dan Terampil Perawat.

“SK pengangkatan yang diterima PPPK sesuai dengan penetapan nomor induk per 1 April 2023 dan pembayaran gaji sesuai dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari Perangkat Daerah dan unit kerja penempatannya,” ucapnya.

Sabirin Muhtar menambahkan masa perjanjian kerja PPPK Tenaga Kesehatan ini berlaku selama 5 tahun, terhitung mulai tanggal melaksanakan tugas (TMT) sejak penetapan nomor induk.

“Masa perjanjian kerja PPPK Tenaga Kesehatan mulai tanggal 1 April 2023 sampai dengan 31 Mei 2028,” tambahnya.

Dengan diserahkannya SK PPPK bagi tenaga kesehatan ini, dirinya berharap PPPK yang baru dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan secepatnya dapat melaporkan diri dan mulai bekerja di Perangkat Daerah serta unit kerja masing masing sesuai dengan penempatannya. (MC Kota Palangka Raya/Gusti/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *