Walikota Sidak THM Langgar Peringatan Ijin Di Cabut
MEDIA CENTER, Palangka Raya โ Walikota Palangka Raya Fairid Naparin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa tempat hiburan malam (THM)ย yang di Palangka Raya, Rabu (16/5/2019) dini hari. Dalam sidak tersebut Walikota Palangka Raya didampingi Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar dan pihak TNI.
Ada lima titik yang menjadi lokasi sasaran sidak, yaitu Karaoke Platinum, Karaoke DโLavan, Karaoke Nav, Karaoke Vino Hotel Aquarius, Karaoke Club O2.
Fairid saat sidak mengatakan kepada awak media bahwa โsidak ini untuk mengecek kepatuhan pengusaha THM apakah mereka mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemkot, serta mengecekย surat perizinan serta kelengkapan lainnyaโ.
Fairid, mengatakan selama bulan suci Ramadan 1440 Hijriah, tempat hiburan malam hanya diperbolehkan buka mulai pukul 20.30 sampai dengan 00.30 WIB. โSebagian besar memang sudah menaati aturan jam buka tutup, rata-rata mereka tutup di atas pukul 12 malam lewat,โ ucapnya.
Menurutnya, hanya disayangkan beberapa THM tidak menempel surat edaran dari Walikota tentang batas waktu buka dan tutupnya, sehingga diharapkan mulai besok THM sudah menempel surat edaran tersebut, agar pengunjung tahu batasan waktu di bulan puasa ini, Ungkap Fairid.
Untuk sanksi THM yang melanggar tentu akan diberi peringatan, dan jika tidak dihiraukan maka sanksinya izin usahanya akan kami cabut,โ tegas Fairid (MC. Isen Mulang /bambang)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!