Wali Kota Palangka Raya Terbitkan SE Pemberlakuan PPM Level 3

 

MEDIA CENTER, Palangka Raya- Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang mulai diberlakukan sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.

Pemberlakuan PPKM level 3 tersebut berdasarkan surat edaran Wali Kota nomor: 368/ /SATGASCOVID-19/BPBD/II/2022 sekaligus menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.

Adapun penerapan PPM level 3 di kegiatan usaha di seluruh Wilayah Kota Palangka Raya yang belum diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tersebut, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a) jam operasional maksimal sampai dengan pukul 24.00 WIB:

b) setiap pelaku usaha/pengunjung wajib menyediakan / menggunakan aplikasi PeduliLindungi:

c) wajib menerapkan Protokol Keschatan ketat (tidak berkerumun/maksimal 50 % dari kapasitas ruangan, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak):

d) apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka lokasi tersebut dipertimbangkan untuk ditutup sementara sesuai dengan Rekomendasi Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya.

Dikatakan Fairid, diberlakukannya SE tersebut semata-mata guna pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya.

“Seperti yang kita ketahui kasus terkonfirmasi positif covid 19 di Kota Palangka Raya hingga saat ini terjadi lonjakan yang sangat signifikan. Oleh sebab itu, mau tidak mau keputusan memberlakukan PPKM Level 3 ini harus kita putuskan agar masyarakat terhindar dari penularan virus itu sendiri”, kata Fairid.

Fairid juga menjelaskan bahwa diberlakukannya kebijakan PPKM Level 3 ini mungkin memberatkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari sehingga mengakibatkan terganggunya perekonomian masyarakat. Walau demikian, dirinya mengatakan akan tetap berupaya memikirkan kebijakan-kebijakan yang sekiranya tidak terlalu memberatkan masyarakat.

“Saya minta agar masyarakat tidak terlalu panik dalam menjalankan aktivitasnya, serta menerima dan mematuhi kebijakan dalam Surat Edaran ini yang terpenting adalah selalu menerapkan protokol kesehatan”. MC. Isen Mulang/Nitra/wspd

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *