Wali Kota Palangka Raya Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu Meresmikan Peluncuran Soft L…
Hera Nugrahayu menyampaikan bahwa, saat ini kita memasuki era transaksi digital dimana Pemerintah Daerah pun harus segera mengikuti perkembangan digital dalam mengelola penerimaan pendapatan daerah.
Pemerintah secara resmi telah membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) di semua Pemerintah Daerah. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
“Manfaat yang diperoleh dengan adanya digitalisasi daerah bagi Pemda adalah optimalisasi pengelolaan pendapatan dan belanja Pemda, sedangkan bagi masyarakat adalah pembayaran menjadi lebih mudah.”
Upaya yang dilaksanakan ialah penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai instrument pembayaran pajak daerah. Kehadiran QRIS diyakini akan memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak bahkan Retribusi daerah.
@hera.husain
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!