VAKSIN BOOSTER LANSIA

 

Fotografer : Desi

Seorang petugas menyuntikan vaksin booster kepada seorang lansia di poliklinik Polda Kalimantan Tengah, Jalan Rinjani Kota Palangka Raya, Jum’at (1/4/2022). Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1123/2022, pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap. MC Kota Palangka Raya/Desi/ndk

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *