Tim Kelurahan Langkai Dan DPMPTSP Tertibkan Baliho Tak Berizin

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Kelurahan Langkai melakukan penertiban spanduk yang tidak berizin di sepanjang Jalan Cempaka sampai simpang Jalan Temanggung Tandang dan Jalan Putri Junjung Buih Kota Palangka Raya, Selasa (8/11/2022).

Dalam penertiban ini pihak kelurahan didampingi oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan ASN Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya.

Dalam penertiban ini banyak didapati spanduk atau baliho ukuran kecil yang dipasang tanpa izin, sehingga secara aturan harus dilepas atau diturunkan.

Lurah Langkai, Sri Wanti mengatakan dalam kegiatan penertiban ini ada belasan baliho ilegal yang terpaksa harus dilepas agar ke depannya lebih tertib.

Pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha jangan asal pasang baliho. Tapi terlebih dulu harus mengurus izin ke DPMPTSP sehingga nantinya lokasi pemasangan akan ditentukan.

Ia menyebut pemerintah kota sudah menetapkan lokasi di mana yang boleh dipasang baliho atau tidak. Jadi, pelaku usaha tidak asal pasang. Tapi jika masih dilanggar, maka konsekuensinya harus diturunkan. (MC Isen Mulang.2/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *