Tim Gabungan Tertibkan 628 APS

MEDIA CENTER, Palangka Raya – Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya kembali melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) milik peserta pemilu legislatif.

Penertiban APS kali ini difokuskan di wilayah Kecamatan Pahandut, Kelurahan Bukit Tunggal, Kelurahan Palangka, dan Kelurahan Tangkiling, Selasa (21/11/2023).

Dalam kegiatan ini pihak Satpol PP melibatkan aparat TNI, Polri, dan Bawaslu. Sebanyak 628 buah APS ditertibkan mulai pukul 08.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan APS yang ditertibkan merupakan spanduk yang melanggar seperti nomor yang bertanda paku dan yang sejenis, dan kata – kata imbauan atau ajakan mencoblos.

Ada puluhan spanduk yang ditertibkan. APS-APS tersebut kemudian dibawa dengan menggunakan truk ke Kantor Bawaslu Kota Palangka Raya di Jalan Letjend Suprapto.

Sementara itu Anggota Bawaslu Kota Palangka Raya, Eko Budi Sulistyobudi menambahkan kegiatan penertiban APS ini menjadi langkah penting dalam menjaga kelancaran dan keadilan pemilu, karena saat ini masih belum masa kampanye dan masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. (MC Kota Palangka Raya.2/ndk)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *