TIM GABUNGAN PEMKO KEMBALI TERTIBKAN PKL DI PASAR BESAR

DPKUKMP – palangkaraya.go.id. – Tim Gabungan dari Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Camat dan Lurah Pahandut dan instansi terkait lainnya kembali melakukan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan di atas trotoar sepanjang jalan Jawa dan Bangka Pasar Besar Kota Palangka Raya, Selasa (25/07/23).

Tim Gabungan Pemko Palangka Raya yang dipimpin langsung Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya Samsul Rizal, Camat Pahandut Berlianto dan Lurah Pahandut A. Reza, terus menghimbau dan mengingatkan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan.

Himbauan sekaligus penertiban dilakukan terhadap PKL yang masih membuka barang dagangan di trotoar Jalan Jawa dan Jalan Bangka, kawasan Pasar Besar Kota Palangka Raya.

“Selain diingatkan, kita juga memberi tindakan tegas berupa penertiban karena tidak boleh berjualan di trotoar dan badan jalan,” ucap Kepala Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya Samsul Rizal, Selasa sore.

Disampaikannya, keberadaan PKL di trotoar dan badan jalan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Peraturan, Penertiban, serta Pengawasan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Peraturan, Penertiban dan Pengawasan Pedagang Kreatif Lapangan.

“Untuk itu, pedagang tidak dibenarkan berjualan di lokasi-lokasi yang menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban umum serta pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Di kesempatan lain, Camat Pahandut Berlianto, juga menghimbau pedagang agar tetap disiplin mematuhi aturan dalam menggelar dagangannya, tidak mengganggu arus lalu lintas dan warga lainnya terutama pengguna jalan.

“Silakan berjualan tapi jangan dipinggir jalan atau trotoar, kami minta agar pindah ke tempat yang lebih aman dan nyaman bagi dirinya dan pembeli,” terangnya.

“Jadi selain melakukan penertiban PKL yang menyalahi aturan, juga diberikan himbauan tentang kebersihan area pasar mengingat beberapa waktu yang lalu kita mendapatkan Piala Adipura, jadi ini perlu kita pertahankan untuk tahun-tahun berikutnya,” tutupnya.

(yr/DPKUKMP/07/2023)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *